DPR RI : Pencegahan Korupsi Kepala Daerah Harus Lewat Sistem, Bukan Tambahan Insentif
METROJATENG.COM, JAKARTA – Usulan agar kepala daerah mendapat tambahan insentif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menuai sorotan. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai gagasan tersebut tidak tepat dan tidak akan efektif sebagai langkah pencegahan korupsi di daerah.
Menurut Khozin, sistem insentif berbasis PAD sejatinya bukan hal baru. Mekanisme itu telah diberlakukan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, kepala daerah selama ini memang sudah memiliki hak untuk mendapatkan dana tambahan sesuai capaian PAD masing-masing.
“Insentif berbasis PAD sudah berjalan lebih dari dua dekade. Jadi kalau sekarang muncul wacana menjadikannya solusi antikorupsi, itu keliru arah,” ujar Khozin dalam keterangan tertulisnya.
Legislator asal Dapil Jawa Timur IV ini menjelaskan, pemberian insentif seharusnya dipahami sebagai stimulus kinerja, bukan sebagai alat pencegahan korupsi. Dalam regulasi yang ada, imbuhnya, filosofi dana insentif adalah penghargaan atas kinerja kepala daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong kemandirian fiskal.
“Filosofinya adalah penghargaan dan dorongan untuk meningkatkan PAD. Tujuan akhirnya agar daerah bisa mandiri secara fiskal,” jelas politisi Fraksi PKB itu.
Korupsi Kepala Daerah Bukan Soal Kesejahteraan Semata
Wacana pemberian insentif tambahan ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya kasus korupsi kepala daerah, yang sering dikaitkan dengan tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan pejabat publik. Namun Khozin menilai, penyebab utama praktik korupsi bukan terletak pada besaran pendapatan, melainkan pada lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
“Pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan lewat pendekatan personal atau kompensasi finansial. Ini harus diselesaikan dengan sistem yang kuat dan berbasis hukum,” tegasnya.
Ia menilai, momentum revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang tengah dibahas DPR dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem dari sisi hulu. Menurut Khozin, pembenahan harus dimulai dari mekanisme pemilihan, pendanaan politik, hingga pengawasan keuangan daerah.
“Momentum revisi UU Pilkada harus dimanfaatkan untuk membangun sistem antikorupsi yang kuat di daerah. Pencegahan harus dilakukan by law, bukan by person,” pungkas Khozin.
Comments are closed.