Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Dibongkar, Libatkan 10 Tersngka
METROJATENG.COM SEMARANG- Penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di kawasan Genuk Semarang telah dibongkar PPNS BPH Migas dan Bag Hukum bersama Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Selasa(13/12) membenarkan pengungkapan. penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara ditimbun.
Ia mengatakan terbongkarnya kasus ini membuktikan masih ada pengusaha yang nakal nekad menimbun BBM khususnya jenis solar bersubsidi. Kasus ini diawali kecurigaan adanya kendaraan, seperti truk yang bolak balik mengisi BBM solar bersubsidi di SPBU di wilayah Semarang.
“Dari kecurigaan itu lalu tim gabungan PPNS BPH Migas dan Bag Hukum bersama Unit 3.2 Direktorat Ekonomi Baintelkam Polri dipimpin Brigjen Pol Hendriarto, pada Senin(12/12) petang sekitar pukul 17.50 dengapendampingan Polsek Genuk melakukan penggrebekan di gudang penyimpanan BBM di Pangkalan Truk B 12 Genuk Sari Semarang,” ungkapnya.
Kecurigaan terjadi penyalahgunaan BBM jenis solar terjawab. Selain ditemukan tanki truk yang dimodivikaai berisi solar, juga tanki duduk serta sejumlah tedmon berisi solar, semuanya ada 44,2 KL solar, juga diamankan sepuluh tersangka. Diantaranya, pemilik gudang SAM warga jalan Kawi Semarang, Pandu alamat Sukorejo Gunungpati, Har, Don, Hab,semua sopir selain itu ada kernet maupun tukang bongkar.
Adapun barang bukti 44.2 KL solar tersimpan dari beberapa tanki dan tedmon. Diantaranya truk tangki milik PT Jirnnodharna Putra Mulyo H 9157 DS berisi 13 KL dari muatan 24 KL, kendaraan
Kijang kapsul modifikasi B 8328 GT muatan 1 KL, truck jenis Dutro diesel H 9616 HQ bermuatan 4 Kl. Tangki duduk warna Putih karat bermuatan 9 KL,tangki duduk warna biru industri bermuatan 9 KL, beberapa tedmon berisi solar dengan bervariasi mulai 1,300 liter, 2,250 liter, 3300 liter, 6 200 sampai 10 1 KL.
Selain itu disita 10 unit Hp , struk pembelian dari SPBU 4450112, dokumentasi Do palsu PT Jirnnodharna Mulyo, 5 buah Segel PT Dua Sukses Energ, 4 buah segel milik PT Jirnnodharna Putra Mulyo, dua STNK serta sejumlah uang tunai, sebagai barang bukti.
Menurut Kombes Pol. M Iqbal berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga tersangka bahwa BBM subsidi diperoleh dari kitiran beberapa SPBU di kota Semarang dan rencana akan di jual di Pelabuhan Semarang.
“Diduga kegiatan Oprasional penyalahgunaan BBM sudah berlangsung sidak 3 – 4 bulan.
Untuk pengusutan lebih lanjut para terduga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Ditkrimsus Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.(tya)