Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, DPR Minta Pemerintah Transparan dan Objektif
METROJATENG.COM, JAKARTA – Polemik penetapan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional terus menuai tanggapan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai keputusan tersebut harus disikapi dengan kehati-hatian karena menyangkut integritas sejarah bangsa serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, sebelumnya mengumumkan akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November 2025. Dari puluhan nama yang diusulkan, tercantum nama Soeharto, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh Marsinah.
Menurut Menteri Sosial Syaifullah Yusuf (Gus Ipul), seluruh nama tersebut telah melalui proses panjang dan memenuhi syarat administratif serta kajian dari Dewan Gelar. Namun, keputusan ini justru menimbulkan perdebatan publik, terutama terkait rekam jejak Soeharto selama masa Orde Baru.
Andreas menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional bukan sekadar penghormatan simbolik, melainkan juga refleksi moral dan etika bernegara.
“Setiap tokoh yang diajukan harus dinilai secara objektif, termasuk mereka yang memiliki catatan sejarah kelam. Penghargaan negara tidak boleh mengabaikan nilai keadilan dan kebenaran sejarah,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan sangat penting agar keputusan negara tidak menimbulkan tafsir politis atau kepentingan kelompok tertentu.
“Rakyat berhak tahu alasan di balik setiap keputusan. Jika penghargaan ini diberikan hanya demi kepentingan politik, itu mencederai rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
Catatan Kelam Orde Baru Kembali Disorot
Kontroversi muncul karena masa pemerintahan Soeharto dianggap tidak lepas dari dugaan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). Lembaga KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mencatat sedikitnya 10 kasus pelanggaran HAM besar terjadi selama kekuasaannya, mulai dari tragedi 1965, peristiwa Tanjung Priok 1984, Talangsari, hingga DOM Aceh dan Papua.
Sejumlah peristiwa seperti Kudatuli 1996, penculikan aktivis 1997–1998, dan kerusuhan Mei 1998 turut disebut sebagai bagian dari rangkaian kekerasan politik di penghujung era Orde Baru. Menurut laporan berbagai lembaga HAM internasional, ribuan korban tewas, hilang, atau ditahan tanpa proses hukum.
“Dengan rekam jejak semacam itu, apakah pantas gelar Pahlawan Nasional disematkan kepada sosok yang di masa lalu dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat?” tanya Andreas.
Menurut Andreas, penghargaan terhadap tokoh bangsa mestinya menjadi momen reflektif bagi generasi muda untuk memahami sejarah secara utuh, baik sisi perjuangan maupun kesalahannya. Ia menegaskan bahwa rekonsiliasi nasional hanya bisa lahir dari kejujuran sejarah.
“Pahlawan sejati bukan hanya yang berjuang di masa lalu, tetapi yang memberi inspirasi moral bagi masa depan bangsa. Gelar Pahlawan Nasional harus menyatukan semangat bangsa, bukan membelahnya,” pungkasnya.
Comments are closed.