METTOJATENG.COM, SEMARANG – Kolaborasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah kembali ditingkatkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan resmi menggandeng Pemerintah Kota Tegal dan Pemerintah Kota Salatiga dalam perluasan Program Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tahap VII.
Penandatanganan dilakukan secara daring dari Gedung Radius Prawiro DJPK di Jakarta, serentak dengan penyelenggaraan acara di masing-masing pemerintah daerah. Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya nasional yang melibatkan 109 pemerintah daerah untuk memperkuat integrasi data perpajakan serta meningkatkan efektivitas pengawasan penerimaan pajak.
Program yang telah berjalan sejak 2019 ini terbukti memberikan dampak positif terhadap pengawasan wajib pajak di berbagai daerah. Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah pusat dan daerah dapat mengoptimalkan basis penerimaan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat tata kelola perpajakan yang berkelanjutan.
“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi strategi besar untuk memperkuat ekonomi nasional. Kebijakan yang selaras akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani.
Dari aspek penerimaan, kerja sama ini telah menunjukkan hasil konkret. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa hingga triwulan II tahun 2025, pengawasan bersama menghasilkan realisasi penerimaan pajak pusat sebesar Rp26,84 miliar. Sementara itu, pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah mencapai Rp175,98 miliar.
Bimo menilai capaian ini sebagai bukti meningkatnya kepatuhan wajib pajak sekaligus penguatan kepercayaan antara otoritas pusat dan daerah. Ia menekankan bahwa keberhasilan PKS Tripartit tidak hanya diukur dari besaran penerimaan, tetapi juga dari meningkatnya keterbukaan data dan kualitas tata kelola antarinstansi.
“Kolaborasi lintas otoritas merupakan fondasi penting untuk membangun sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang maju dan sejahtera,” katanya.
Sejak diluncurkan enam tahun lalu, PKS Tripartit telah menjangkau hampir seluruh pemerintah daerah dari Sabang hingga Merauke. Melalui perluasan tahap VII, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan pertukaran data, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta optimalisasi pengawasan terhadap wajib pajak potensial.
Program ini diharapkan memperkuat langkah menuju kemandirian pembiayaan pembangunan daerah, sehingga setiap daerah dapat berkontribusi lebih besar dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui sistem perpajakan yang solid dan berkeadilan. (*)
Comments are closed.