Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Kasus Perundungan di Kampus Udayana Jadi Cermin Buram Dunia Pendidikan, DPR Desak Reformasi Budaya Kampus

METROJATENG.COM, JAKARTA – Tragedi meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana, Bali, Timothy Anugerah Saputra (22), kembali membuka luka lama soal maraknya praktik perundungan di lingkungan pendidikan tinggi. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut insiden ini sebagai tamparan keras bagi semua pihak, terutama lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk berkembang.

“Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa kekerasan dan perundungan di dunia pendidikan masih nyata, dan membutuhkan tindakan tegas serta sistematis,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Sebagaimana diketahui, Timothy ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10/2025) setelah diduga melompat dari lantai empat Gedung FISIP Universitas Udayana, Denpasar. Dugaan sementara, mahasiswa tersebut mengalami tekanan dan perundungan dari rekan seangkatannya. Ironisnya, korban disebut masih menjadi sasaran olokan di grup percakapan daring sesaat sebelum ditemukan meninggal.

Hetifah menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini dan menilai tragedi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi kampus di seluruh Indonesia untuk melakukan refleksi dan perbaikan sistemik. Ia menegaskan, kampus bukan sekadar ruang akademik, melainkan juga ekosistem sosial yang seharusnya membangun empati, solidaritas, dan penghargaan terhadap keberagaman.

“Kampus adalah ruang belajar, bukan tempat untuk mempermalukan atau menekan seseorang. Kita harus memastikan setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai,” tegas Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

Politisi asal Kalimantan Timur ini mendesak Universitas Udayana segera melakukan investigasi transparan serta memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan perundungan. Ia juga mendorong agar hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka untuk mencegah munculnya spekulasi publik.

Lebih lanjut, Hetifah meminta seluruh perguruan tinggi di Indonesia segera mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Regulasi ini mewajibkan setiap kampus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) serta membuka kanal pelaporan yang aman dan rahasia bagi korban.

“Jangan biarkan korban takut bicara. Kampus perlu menghadirkan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan, bukan hanya reaktif saat tragedi terjadi,” tambahnya.

Selain aspek penegakan hukum, Hetifah juga menyoroti pentingnya membangun budaya empati di kalangan mahasiswa. Ia menilai, banyak kasus perundungan berawal dari candaan atau tekanan sosial yang dibiarkan berkembang tanpa kontrol etika.

“Tindakan mengejek atau menyudutkan teman, baik langsung maupun di media sosial, merupakan bentuk kekerasan psikologis. Ini tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.

Komisi X DPR RI, kata Hetifah, akan terus memantau penanganan kasus ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendiktisaintek) untuk memastikan adanya langkah nyata dalam reformasi budaya kampus.

“Kami tidak ingin tragedi ini berlalu tanpa makna. Ini saatnya perguruan tinggi melakukan introspeksi dan menegakkan nilai kemanusiaan dalam setiap aspek kehidupan kampus,” tegas Hetifah.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan moral yang kuat: pendidikan sejati hanya akan tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan manusiawi. “Kita semua bertanggung jawab memastikan itu terjadi,” pungkasnya.

Comments are closed.