Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pengedar Sabu Tertangkap di Pasar Wonokriyo, Polres Kebumen Bongkar Jaringan Lama

METROJATENG.COM, KEBUMEN – Upaya Polres Kebumen dalam memberantas narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial TG (55), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, ditangkap saat berada di kawasan Pasar Wonokriyo.

Penangkapan ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (1/10/2025). Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, menegaskan bahwa TG sudah cukup lama berperan sebagai perantara peredaran sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu, pipet kaca, korek api, satu unit ponsel, dan uang Rp50 ribu. Meski tampak sederhana, barang bukti tersebut cukup membongkar praktik jual-beli narkoba yang dilakukan TG.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah berbisnis sabu sejak 2023. Ia membeli sabu seharga Rp550 ribu dari seorang BJ, lalu menjualnya kembali Rp600 ribu. Keuntungan kecil, tapi tersangka juga bisa mengonsumsi barang haram itu secara gratis,” ungkap AKP Heru.

Modus transaksi yang digunakan TG terbilang modern: lewat aplikasi WhatsApp dengan pembayaran via dompet digital DANA. Cara ini membuatnya lebih sulit dilacak, namun akhirnya polisi berhasil meringkusnya.

Akibat perbuatannya, TG dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hukuman berat menantinya, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup, ditambah denda miliaran rupiah.

Polres Kebumen menegaskan akan terus mengejar peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Masyarakat pun diminta berani melapor jika mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Bersama-sama kita bisa hentikan peredaran narkoba di Kebumen,” pungkas AKP Heru.

Comments are closed.