Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polri Tegaskan Komitmen Etika, Aipda MR Dijatuhi Sanksi Usai Sidang KKEP

METROJATENG.COM, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan disiplin. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, seorang personel, Aipda MR, dinyatakan bersalah atas kelalaian dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus lalu.

Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto bersama tim komisi dari Divpropam dan Korbrimob. Empat saksi dihadirkan untuk memperkuat jalannya pemeriksaan.

Dalam putusannya, Aipda MR dinilai lalai menjalankan tanggung jawab etik. Sebagai penumpang kendaraan taktis, ia tidak mengingatkan komandan maupun pengemudi terkait prosedur penanganan massa. Kelalaian itu disebut ikut berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa, Affan Kurniawan.

Atas perbuatannya, sidang KKEP menjatuhkan dua sanksi. Secara etika, tindakan Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri. Sementara secara administratif, ia sudah menjalani penempatan khusus selama 20 hari sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa keputusan ini menjadi bukti komitmen Polri menegakkan kode etik secara tegas, objektif, dan transparan.

“Setiap personel punya tanggung jawab kolektif dalam tugas, apalagi saat berhadapan langsung dengan masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat agar anggota lebih disiplin, peka, dan berhati-hati,” ujarnya.

Aipda MR menerima putusan tersebut dan berjanji memperbaiki sikapnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

Sementara itu, sidang KKEP terhadap personel lain, Briptu DS, juga tengah digelar pada Selasa (30/9/2025). Hasilnya akan diumumkan setelah persidangan tuntas.

Comments are closed.