Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pemkot Semarang Perpanjang Batas Bayar PBB, Warga Dapat Banyak Keringanan Pajak

METROJATENG.COM, SEMARANG – Kabar baik datang bagi warga Kota Semarang. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti kembali menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak pada masyarakat. Tahun 2025 ini, Pemkot tidak hanya memberikan insentif berupa pembebasan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga memperpanjang tenggat waktu pembayaran pajak hingga 30 September 2025.

Agustina menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkot terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus wujud apresiasi kepada warga yang sudah taat membayar pajak.

“Kami ingin kebijakan fiskal benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, terutama masyarakat kecil. Karena itu, tahun ini PBB tidak naik, bahkan kami perpanjang masa pembayaran,” ungkapnya.

Data Pemkot mencatat, hingga 14 Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB telah mencapai 71,78 persen dari target Rp704,6 miliar. Capaian itu disebut Agustina sebagai bukti bahwa warga Semarang semakin sadar pentingnya pajak untuk mendukung pembangunan daerah.

Adapun beberapa kebijakan keringanan yang diberikan di antaranya:

  • Pembebasan PBB untuk objek pajak dengan NJOP di bawah Rp250 juta.

  • Pengurangan biaya pajak bagi masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

  • Insentif pajak untuk para veteran, pejuang kemerdekaan, cagar budaya, hingga sekolah swasta.

Menurut Agustina, prinsip keadilan menjadi dasar dalam penetapan kebijakan fiskal tersebut. “Kami ingin sistem pajak lebih tepat sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa mendapat perlindungan,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot berharap kesadaran warga semakin meningkat dan semangat gotong royong dalam membangun Kota Semarang terus terjaga.

Comments are closed.