Bahtra Banong Ingatkan: Pemberhentian Kepala Daerah Harus Sesuai Mekanisme Hukum
METROJATENG.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pernyataan ini merespons polemik politik yang tengah memanas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Kami tidak mempermasalahkan DPRD Pati menggunakan hak angket terhadap Bupati Pati, yang kebetulan juga kader Gerindra. Tapi, pemberhentian kepala daerah ada aturannya, dan semua sudah jelas di undang-undang,” jelasnya.
Bahtra menjelaskan, Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014 mengatur tiga alasan pemberhentian kepala daerah: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Ayat (2) pasal yang sama mengatur tata cara pemberhentian, termasuk jika masa jabatan berakhir atau kepala daerah tidak menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.
Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi emosi atau kepentingan politik. “Negara kita negara hukum. Kalau ada pelanggaran, silakan diproses. Tapi jangan sampai niat tulus masyarakat mengkritik kebijakan justru ditunggangi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Politisi Fraksi Gerindra itu menambahkan, jika hak angket DPRD Pati berlanjut, bupati wajib memberikan klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, Mahkamah Agung akan mengujinya. Namun, jika tidak, bupati tetap berhak melanjutkan tugasnya.
“Semua harus berdasarkan bukti, bukan prasangka. Mekanisme dan tata caranya sudah diatur dalam undang-undang,” pungkas Bahtra.
Comments are closed.