METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTK) untuk menjadi penyelenggara Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) dibuka hingga 10 Agustus 2025, dengan kuota penerima mencapai 21.490 mahasiswa.
Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, Ruchman Basori, menjelaskan bahwa KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan bagi lulusan MA/SMA/SMK/sederajat yang memiliki potensi akademik namun terkendala ekonomi.
“Setiap mahasiswa penerima akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan, dan Rp2.400.000 per semester untuk biaya pendidikan. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp6.600.000 per mahasiswa per semester,” ungkapnya.
Ruchman menambahkan, KIP Kuliah tahun anggaran 2025 akan menjangkau 16.600 mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 4.890 mahasiswa di PTKIS. Program ini diharapkan membuka akses pendidikan tinggi seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu.
Menariknya, tahun ini pengelolaan KIP Kuliah tidak lagi di tangan masing-masing unit eselon I, melainkan terpusat di Puspenma. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2024 yang telah diperbarui dengan PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag.
“Puspenma kini menjadi lembaga tunggal yang menangani KIP Kuliah, sesuai mandat regulasi terbaru,” jelas Ruchman.
Sebagai langkah awal pelaksanaan, Puspenma membuka rekrutmen PTP yang akan menjadi tempat studi bagi mahasiswa penerima manfaat KIP Kuliah tahun ini.
Comments are closed.