Dorong Kemandirian Desa, Dinsospermasdes Banyumas Genjot Legalitas dan Profesionalisme BUMDes
BERITA ADVETORIAL
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) terus berkomitmen membangun kemandirian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu langkah strategis yang sedang digenjot adalah percepatan legalisasi badan hukum BUMDes serta penguatan analisis usaha untuk menjamin keberlanjutan dan keberhasilan usaha desa.
Langkah ini menjadi penting seiring diterbitkannya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmen) Nomor 3 Tahun 2025. Kepmen ini berisi panduan penggunaan Dana Desa yang difokuskan pada program ketahanan pangan secara inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan. Dimana Dana Desa minimal 20% harus digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan melalui penyertaan modal ke BUMDes atau investasi dalam lembaga ekonomi desa lainnya.
Kabid Pemberdayaan Ekonomi Desa, Bastiar Dwi Haryatno mengatakan, dari 301 desa, BUMDes yang sudah berbadan hukum sudah mencapai 207. Sedangkan yang lain, sebenarnya sudah melakukan proses menuju badan hukum, namun masih ada beberapa revisi, sehingga berkas pengajuan dikembalikan.
“Kesadaran untuk mengurus BUMDes berbadan hukum sudah terbangun, hanya ada kendala revisi yang berulang, sehingga masih ada beberapa BUMDes yang belum menyelesaikan proses pengajuan badan hukum sampai hari ini,” terangnya.

Tak Sekadar Legal, Tapi Juga Profesional
Dinsospermasdes tidak hanya fokus pada aspek legalitas, namun juga mendorong BUMDes menjadi entitas usaha yang profesional dan berbasis kebutuhan masyarakat. Salah satu yang ditekankan adalah pentingnya analisis usaha sebelum menjalankan unit bisnis.
“Penyertaan modal dari Dana Desa bukan sekadar dana suntikan. Harus dipastikan usaha yang dipilih memang layak, dibutuhkan masyarakat, dan punya prospek jangka panjang,” tegas Bastiar.
Analisis usaha menjadi pondasi utama sebelum BUMDes menentukan arah dan jenis usaha. Hal ini bisa dilakukan secara mandiri oleh pengurus BUMDes dengan dukungan desa, melibatkan konsultan profesional, atau berkonsultasi dengan pendamping desa.
Dinsospermasdes Banyumas sendiri membuka ruang seluas-luasnya untuk diskusi, konsultasi, hingga pendampingan teknis, sebagai bentuk fasilitasi berkelanjutan bagi BUMDes.
Dengan mengurus badan hukum dan memperkuat analisis usaha, diharapkan BUMDes tidak hanya menjadi simbol formalitas, tetapi mesin penggerak ekonomi desa yang sesungguhnya. Pendapatan Asli Desa (PADes) bisa meningkat, lapangan kerja terbuka, dan kesejahteraan masyarakat desa akan ikut terdongkrak.
Langkah ini adalah bagian dari visi besar Banyumas dalam mewujudkan desa yang mandiri secara ekonomi, kuat secara kelembagaan, dan berdaya saing secara berkelanjutan.
“Kami ingin BUMDes menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi desa yang tidak hanya bertahan, tapi juga tumbuh dan berkembang,” pungkas Bastiar.
Comments are closed.