Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pemkab Temanggung Luncurkan Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga Miskin

METROJATENG.COM, TEMANGGUNG – Warga miskin di Temanggung kini tak perlu lagi merasa sendirian saat berhadapan dengan persoalan hukum. Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Bagian Hukum Setda resmi meluncurkan program bantuan hukum gratis, sebagai bentuk nyata komitmen menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Program ini menyasar masyarakat tidak mampu yang tengah tersandung persoalan hukum, baik pidana, perdata, hingga tata usaha negara. Tak hanya pendampingan di pengadilan, warga juga bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum serta edukasi melalui program non-litigasi.

“Siapa pun warga Temanggung yang kurang mampu dan terjerat persoalan hukum bisa datang ke Bagian Hukum. Kami siap membantu dan memfasilitasi,” ujar Endro Suwarso, Kepala Bagian Hukum Setda Temanggung.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi visi Bupati Agus Setiawan dan Wakil Bupati Nadia Muna, yang menekankan pentingnya pemerintahan berbasis regulasi serta keadilan sosial. Untuk menyukseskan program tersebut, Pemkab menggandeng LBH Pengayoman—satu-satunya lembaga bantuan hukum terakreditasi di Temanggung—sebagai mitra resmi.

Akreditasi C dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang dikantongi LBH Pengayoman memberi legalitas bagi mereka untuk memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin. Mulai dari pendampingan selama proses hukum berjalan, hingga edukasi hukum yang menjangkau masyarakat akar rumput.

“Masih banyak warga kita yang tidak tahu harus mulai dari mana saat terlibat perkara hukum. Di sinilah peran kami menjembatani mereka dengan sistem hukum,” jelas Endro.

Ketua LBH Pengayoman, Totok Cahyo Nugroho, menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan dua jenis layanan utama: litigasi (pendampingan hukum di pengadilan) dan non-litigasi (edukasi, penyuluhan, diskusi publik, dan pemberdayaan hukum masyarakat).

“Program ini bukan hanya soal pendampingan, tapi juga soal membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Saat masyarakat paham hukum, ketertiban akan tumbuh dengan sendirinya,” tegas Totok.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, cukup datang ke kantor Bagian Hukum Setda atau langsung ke kantor LBH Pengayoman. Syaratnya sederhana namun penting: harus berdomisili di Temanggung dan tergolong tidak mampu.

Dengan hadirnya program ini, Pemkab Temanggung berharap masyarakat tak lagi gamang saat menghadapi masalah hukum. Kini, akses terhadap keadilan bukan lagi mimpi, melainkan hak yang bisa dijangkau oleh semua warga, tanpa terkecuali.

Comments are closed.