Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Dorong Pendidikan Dasar Gratis, Komisi X DPR RI Usul Reformasi Total Skema Dana Pendidikan

METROJATENG.COM, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan ‘tanpa memungut biaya’ disambut antusias oleh Komisi X DPR RI. Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungan penuh atas langkah progresif ini sebagai wujud nyata dari amanat konstitusi untuk menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara.

“Ini adalah momen penting untuk memastikan akses pendidikan dasar yang benar-benar inklusif dan merata di seluruh Indonesia,” tegas Hetifah.

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan putusan MK bukan tanpa tantangan. Tiga hal krusial yang harus dibenahi menurut Hetifah adalah pendanaan sekolah swasta, kapasitas fiskal pemerintah, dan kemandirian serta kualitas lembaga pendidikan non-negeri.

Hetifah menyoroti bahwa sekolah swasta yang selama ini turut menampung jutaan siswa, masih belum mendapat sokongan dana operasional yang mencukupi. “Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan saat ini masih jauh dari cukup. Kita perlu menambah alokasi BOS dan memberdayakan APBD untuk mendukungnya,” katanya.

Dalam pandangannya, reformasi alokasi anggaran pendidikan wajib dilakukan. Ia mengusulkan agar 20 persen anggaran pendidikan dari APBN/APBD dioptimalkan, dengan menyisihkan dana dari proyek-proyek yang tidak mendesak untuk dialihkan ke sektor pendidikan.

Ia juga mengusulkan skema diferensiasi pendanaan, dimana sekolah swasta berbiaya rendah mendapat subsidi penuh, sementara sekolah swasta premium tetap dapat memungut biaya tambahan—tentu dengan pengawasan ketat.

Koordinasi Pusat-Daerah Jadi Kunci

Agar putusan MK tidak hanya jadi wacana normatif, Hetifah menekankan pentingnya konsistensi dalam regulasi. Harmonisasi harus dilakukan antara Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, dan PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Termasuk, penguatan Permendikbud terkait BOS agar distribusi dan nilai bantuan lebih tepat sasaran, terutama di daerah tertinggal.

Politisi Partai Golkar ini menyarankan implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari sekolah swasta berbiaya rendah di wilayah tertinggal. Dalam jangka panjang, evaluasi rutin akan memastikan perluasan cakupan bantuan secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Putusan MK ini harus jadi momentum reformasi pendidikan, bukan sekadar kebijakan populis. Komisi X siap mengawal revisi UU Sisdiknas agar skema pembiayaan masa depan benar-benar memperkuat fondasi SDM Indonesia,” pungkas Hetifah.

Comments are closed.