Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

99 Ribu Peserta PBIJK Dinonaktifkan, Pemkot Semarang Gerak Cepat Reaktivasi dan Backup UHC

BPJS Pastikan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Nonaktif

METROJATENG.COM, SEMARANG – Penonaktifan 99 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) di Kota Semarang sempat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun Pemerintah Kota Semarang memastikan, layanan kesehatan bagi warga tetap aman dan terjamin.

Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Agus Jun, menjelaskan, angka 99 ribu tersebut bukan berarti kuota bantuan hilang. Data peserta yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial telah otomatis digantikan oleh warga Kota Semarang lain yang sebelumnya masuk dalam daftar antrean.

“Kuota itu sebenarnya sudah langsung terisi. Jadi tidak berkurang, hanya berganti sesuai data terbaru dari pusat,” jelasnya.

Menurut Agus, penonaktifan umumnya terjadi karena perubahan data administrasi, seperti pindah alamat, perubahan Kartu Keluarga (KK), perubahan tingkat kesejahteraan (desil), hingga peserta yang telah meninggal dunia.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dinsos berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, serta pihak kelurahan. Proses reaktivasi mensyaratkan rekomendasi kebutuhan pelayanan kesehatan dari Dinas Kesehatan serta validasi data NIK dan KK.

“Kalau datanya lengkap dan benar, satu sampai dua jam bisa aktif kembali. Maksimal 1×24 jam pada hari kerja,” ujarnya.

Hingga kini, sekitar 29 ribu data sudah diinput ulang untuk reaktivasi. Bahkan sekitar 77 ribu warga yang terdampak telah ditelusuri dan diverifikasi satu per satu.

Agus menambahkan, setelah diaktifkan kembali, peserta akan melalui masa validasi selama enam bulan. Bila hasilnya menunjukkan tidak lagi masuk kategori miskin (desil 1–5), maka diarahkan menjadi peserta mandiri. Namun bagi yang masih memenuhi kriteria, akan tetap dipertahankan.

“Kami pastikan bantuan tepat sasaran. Ada 39 indikator yang menjadi dasar penilaian,” tegasnya.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dian Rahmawati, mengatakan pihaknya melakukan sanding data antara peserta nonaktif dengan riwayat kunjungan Puskesmas.

“Dari hasil pencocokan data kunjungan dan diagnosa, sekitar 79 ribu surat rekomendasi kebutuhan layanan kesehatan sudah kami kirim ke Dinsos,” jelasnya.

Pada Februari saja, hampir 8.000 warga yang terdampak penonaktifan tetap mendapatkan pelayanan melalui skema pembiayaan alternatif.

Dian menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Semarang, masyarakat tidak perlu khawatir. Jika reaktivasi PBIJK belum bisa dilakukan karena kendala administrasi, maka akan dibackup melalui skema UHC Kota Semarang.

“Yang penting warga tetap dilayani. Jangan sampai ada yang tertunda karena masalah administrasi,” ujarnya.

BPJS Pastikan Tak Ada Penolakan

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Semarang, Sari Quratul Ainy, memastikan seluruh fasilitas kesehatan telah diinstruksikan untuk tetap melayani pasien.

“Kami sudah koordinasi dengan klinik, Puskesmas, dokter praktik hingga rumah sakit. Tidak boleh ada penolakan. Jika kondisinya mendesak dan status belum aktif, bisa langsung menggunakan skema UHC,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat dapat mengecek status kepesertaan maupun mendaftar mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp 0811-8165-165.

Dengan langkah cepat dan koordinasi lintas instansi, Pemkot Semarang memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena persoalan data.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera melaporkan jika ada perubahan data kependudukan agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. (*)

Comments are closed.