7,3 Juta Peserta PBI JKN Dicoret, Pemerintah Pastikan Diganti Warga Tak Mampu Sesuai Data Baru
METROJATENG.COM, JAKARTA – Pemerintah melakukan penyisiran besar-besaran terhadap penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Hasilnya, sebanyak 7.397.277 peserta dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan, penonaktifan dilakukan usai pemadanan data dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan terbaru untuk menentukan status kesejahteraan warga.
“Dari hasil pemadanan, lebih dari 7,3 juta peserta kita nonaktifkan karena tidak tercatat di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera. Namun kuota nasional tidak berkurang, mereka akan langsung digantikan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Rinciannya, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercantum di dalam DTSEN, sementara 2.306.943 lainnya masuk dalam kategori desil 6 hingga 10, yang menunjukkan tingkat kesejahteraan relatif tinggi dan tidak lagi berhak atas bantuan.
Namun pemerintah tetap memberi ruang koreksi. Bila ditemukan peserta yang dicoret ternyata masih masuk kategori miskin atau memiliki penyakit kronis, pemerintah daerah bisa segera mengajukan reaktivasi.
“Kalau memang benar-benar tidak mampu atau sedang menderita penyakit kronis yang mengancam jiwa, daerah bisa mengajukan reaktivasi lewat aplikasi SIKS-NG,” imbuhnya.
Meski angka peserta yang dicoret mencapai jutaan, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota bantuan tetap terjaga. Peserta yang gugur akan langsung digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang sudah terdaftar dalam DTSEN, khususnya mereka yang masuk desil 1 hingga 5.
Ia juga menekankan bahwa proses ini merupakan upaya menyempurnakan penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran, sekaligus menjamin keberlanjutan JKN bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Untuk mencegah kekeliruan serupa di masa mendatang, pemerintah mendorong masyarakat untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sudah terekam dan tercatat resmi. Proses pembaruan data harus dilakukan secara aktif melalui Dinas Dukcapil setempat.
“Data harus terus diperbarui. Kami pastikan mereka yang benar-benar membutuhkan, tetap terlindungi,” tegas Gus Ipul.
Comments are closed.