Mafia Gas Subsidi Dibongkar: 10 Tersangka Ditangkap, Negara Rugi Rp 16,8 Miliar
METROJATENG.COM, JAKARTA – Sindikat tabung gas subsidi akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 16,8 miliar. Tak main-main, sebanyak 10 pelaku diamankan dalam operasi gabungan di dua titik yaitu Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Modus yang digunakan terbilang nekat dan terstruktur. Gas LPG subsidi 3 kg, yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, dipindahkan ke tabung ukuran lebih besar seperti 12 kg dan 50 kg. Setelah ‘disulap’, gas tersebut dijual layaknya LPG nonsubsidi, tentu saja dengan keuntungan besar di tangan pelaku.
“Subsidi ini bukan untuk disalahgunakan. Ini hak masyarakat. Dan setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis (22/5/2025).
Dua Wilayah, Dua Skema
Di Papanggo, Tanjung Priok, polisi menangkap lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Mereka tertangkap tangan sedang menyuntik gas subsidi ke tabung 12 kg. Polisi menduga, kelompok ini dikendalikan oleh seorang pria bernama RT, yang kini masuk dalam daftar buron.
Sementara itu, di Cilangkap, Jakarta Timur, lima pelaku lainnya, yaitu BS, HP, JT, BK, dan WS, menjalankan operasi serupa dari sebuah gudang tersembunyi. Mereka membeli gas subsidi dari warung-warung, lalu mengoplosnya ke berbagai ukuran sebelum diedarkan. BS disebut sebagai dalang utama jaringan ini, mengatur semua dari balik layar, mulai dari pembelian, pembayaran gaji, hingga pengiriman.
Dari hasil penyelidikan, aksi di Jakarta Utara telah berlangsung selama 1,5 tahun, sementara jaringan Jaktim telah beroperasi selama setahun. Akumulasi kerugian negara pun fantastis, mencapai Rp 2,34 miliar dari wilayah Utara dan Rp 14,46 miliar dari wilayah Timur.
Para pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Mereka dijerat dengan UU Cipta Kerja dan UU Migas, ditambah pasal berlapis dari KUHP.
“Ini bukan hanya soal hukum, ini soal keadilan. Kita tidak akan berhenti sampai praktik semacam ini benar-benar hilang dari tengah masyarakat,” tegas Brigjen Nunung.
Comments are closed.