Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Judi Online Ancam Generasi Muda, Komdigi Ajak Masyarakat Bergerak Bersama

 

 

METROJATENG.COM, SEMARANG-  Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga Kehumasan, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menggelar forum diskusi publik bertajuk “Stop Judi Online: Ancaman Digital di Balik Layar” yang diselenggarakan di Aula Hatta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (15/05/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa, komunitas masyarakat, dan berbagai pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk memberantas judi online yang kini semakin marak di ruang digital.

Dalam pemaparannya, Shandy Handika selaku Koordinator dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan data bahwa Jawa Tengah termasuk lima besar provinsi dengan pengguna judi online terbanyak. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari 3,2 juta warga Indonesia tercatat aktif dalam aktivitas judi online hingga pertengahan 2024.

 

“Mayoritas pelaku justru berasal dari kelompok menengah kebawah seperti pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan mereka yang berpenghasilan rendah. Ini masalah sosial yang harus segera kita atasi bersama,” jelas Shandy Handika

Tak hanya itu, perputaran uang dari transaksi judi online melonjak tajam dari Rp81 triliun pada 2022 menjadi sekitar Rp600 triliun pada 2024. Hal ini menandakan bahwa judi online bukan lagi isu kecil, melainkan krisis nasional yang perlu ditangani serius. Aplikasi judi online juga telah dirancang secara algoritma agar membuat pemain kecanduan dan terus kalah dipermainan berikutnya.

“Kalo melihat transaksi judi online ini dampaknya luas, karena bukan hanya ke pribadi tapi juga ke masyarakat, dari keinginan kita untuk judi kita bisa nyuri, setelah judi ada Tindakan pidana lain, misalnya pernah menang tiba-tiba bisa beli mobil, terus adalagi karena terhimpit, kita nipu orang. Dampaknya banyak, ada efek domino dari keinginan kita melakukan perjudian. Ini mirip dengan narkoba, karena adiksi. Jadi melakukan segala cara untuk bisa mendapatkan keinginannya. Keluarga juga bisa hancur, misalnya uang yang harusnya buat bayar pendidikan, dipakai untuk judi. Karena ada sense of urgensi dari dirinya sendiri belum diobati. Jadi ketagihan main judi. Itulah yang membuat judi ini sangat berbahaya, karena bermain dengan mental tidak hanya secara fisik, itu artinya butuh pendekatan secara komprehensif, bukan hanya penegakan hukum, tapi juga harus ada dari masyarakat. Itu yang memberikan edukasi bahwa ini tidak hanya permasalahan hukum tapi juga permasalahan sosial”, ungkap Sandy.

Dari sisi hukum, bagi para pelaku judi online dapat dijerat dengan aturan KUHP Pasal 303, UU ITE Pasal 27 Ayat 2, serta UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara. Meskipun demikian, proses hukum judi online ini tidaklah mudah karena banyak bandar dan operator judi yang beroperasi dari luar negeri.

Di Jawa Tengah sendiri, dalam periode Februari 2024 hingga Februari 2025, tercatat 686 terdakwa kasus judi online. Dari jumlah itu, 91 di antaranya merupakan pelajar dan mahasiswa, bahkan sebagian sudah merangkap sebagai admin atau bandar.

Selain itu, Irin Riany memberikan perspektifnya dari sisi seorang influencer dan pengelola media sosial yang juga menjadi pembicara dalam forum ini, Irin menyampaikan bahwa konten judi online kini menyusup secara halus di media sosial seperti melalui konten-konten yang mencantumkan link, iklan mencurigakan, tautan palsu, hingga undangan tautan berhadiah.

“Konten judi itu pintar, karena mereka akan mengunakan kata-kata yang menyamar jadi hiburan giftaway, games. Dan sayangnya ada influencer yang ikut terjerat dalam judi online. Bagaimana konten-konten tersebut mengarah ke judol yaitu dengan tanda-tanda kata-kata “click bait”, mengarahkan ke aplikasi yang tidak ada di app store atau play store, narasi cuan tanpa kerja. Jangan suka menyebarkan info atau link yang mencurigakan baik di WA maupun di media sosial.,” ujar Irin.

Sebagai pengguna media sosial, Irin Riany juga mengajak para content creator untuk menolak kerja sama iklan atau endorse yang tidak jelas asal usulnya. Menurutnya, Platform media sosial bisa dikelola sesuai keinginan kita. Apakah inginmenjadikan platform tersebut jadi yang menyesatkan atau justru yang mneyelamatkan bagi diri sendiri dan orang lain.

Sementara itu, Marolli Jeni Indarto, S.Sos., M.Si., selaku Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemenkomdigi, hadir secara daring dan menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah seperti patroli siber secara intensif untuk memberantas judi online di media sosial.

“Ada tiga acara ada melalui patroli cyber, laporan dari instansi atau aduan dari masyarakat. Teman-teman bisa melaporkan itu kedalam aduankonten.id, cukup memberikan screenshot foto dan linknya. Memang sekarang judi online sudah mulai masuk, kalau dulu melalui body text, kalo sekarang melalui konten, bahkan sudah banyak melakukan melalui komen. Dan komdigi sudah melakukan take down lebih dari 6,3 juta konten dari facebook, tiktok, dan sebagainya. Yang kedua, kita juga secara teknologi sudah berbasis AI dalam emndeteksi konten-konten yang berbasis judi online, itu kewenangan kita dari sana. Terus kita juga terus melakukan edukasi sejak pertengahan tahun lalu, sekitar bulan juli 2024 kita sudah mulai gencar melakukan kampanye untuk melawan judi online. Tapi memang harus kita akui, inti dari ini apapun kondisi
teman-teman terkait judi online, mulai hari ini ayo keluar. Kita juga memiliki aduan untuk chat wa. Teman-teman bisa wa bagaimana mencegah, bagaimana cara melapor, dan sebagainya,” jelasnya.

Dirinya menyebut bahwa kolaborasi dilakukan dengan aparat penegak hukum, masyarakat, content creator, PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi pilar penting dalam memberantas maraknya judi online di media sosial ini.

Sandy Handika memberikan pesan kepada masyarakat agar jangan mencoba melakukan judi online, karena tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga masa depan. Judi online sama halnya dengan narkotika yang memiliki efek adiksi dan berbahaya.

“Karena ada efek adiksi disana. Karena walaupun kita bisa mengontrol, siapa yang tau pada saat kita diberi menang, itu pasti akan ketagihan. Artinya jangan ambil resiko sekecil apapun, kalo memang sudah tau ini berbahaya kenapa harus diambil. Resikonya lebih besar dibanding keuntungan yang didapat. Jangan pernah meneguhkan diri kita hanya kepada keberuntungan.
Percayalah keberuntungan itu harusnya kita raih sendiri bukan kita menunggu, hanya takdir tanpa ikhtiar. Mulailah dari diri sendiri. Dan karena kami penegak hukum tidak akan mungkin bekerja sendiri” ungkapnya

Dengan adanya forum diskusi publik mengenai judi online ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk berhenti bermain judi online yang tidak hanya merugikan diri sendiri dan keluarga tapi juga masyarakat dan masa depan.

Di penghujung acara, Irin Riany selalu pengelola sosial media berharap agar ruang digital ini tidak menjadi kuburan masa depan bagi kita. Tetapi menjadi wadah edukasi, kreativitas, dan kolaborasi yang sehat.(ris)

Comments are closed.