Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

UMP Luncurkan Pusat Kajian Peradilan Agama untuk Penguatan Hukum Islam di Indonesia

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) melalui Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Fakultas Agama Islam, baru saja meresmikan Pusat Kajian Peradilan Agama. Pendirian pusat ini menjadi langkah strategis UMP untuk menghadapi tantangan hukum Islam yang semakin kompleks dan memperkuat kontribusinya dalam pengembangan sistem peradilan agama di Indonesia.

Pusat kajian ini dihadirkan sebagai wadah untuk mengeksplorasi isu-isu hukum Islam yang tengah berkembang, seperti sengketa ekonomi syariah, warisan, zakat, infaq, wakaf, dan problematika sosial keagamaan lainnya yang seringkali berurusan dengan peradilan agama. Dengan pendekatan berbasis riset dan kolaborasi, pusat ini bertujuan menjembatani teori hukum Islam dan praktik lapangan.

Safitri Mukarromah, S.Ag., M.Sy., Ketua Program Studi HES UMP, menjelaskan bahwa pendirian pusat kajian ini merupakan upaya UMP untuk memberikan solusi konkret bagi sistem peradilan Islam yang semakin berkembang di era modern. “Pusat Kajian Peradilan Agama ini bukan hanya tempat studi hukum Islam, tetapi juga tempat kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat,” ungkap Safitri.

Sebagai langkah awal, tim HES UMP melakukan kunjungan ke Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, untuk mendapatkan pandangan strategis mengenai pendirian pusat kajian ini. Prof. Amran menyambut baik ide ini dan menyatakan bahwa lembaga seperti Pusat Kajian Peradilan Agama sangat penting, terutama dalam menghadapi sengketa ekonomi syariah yang kian berkembang.

“Saya sangat mendukung keberadaan pusat kajian ini, karena sangat penting untuk membekali sumber daya manusia yang mampu menghadapi tantangan hukum ekonomi syariah yang semakin rumit,” kata Prof. Amran Suadi. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan hukum progresif dan penerapan nilai-nilai maslahah dalam setiap penyelesaian sengketa.

Pusat kajian ini tak hanya berfokus pada ekonomi syariah, namun juga akan mengkaji isu-isu besar lainnya dalam hukum keluarga Islam, seperti pernikahan beda agama, hak waris anak luar nikah, hingga inovasi pengelolaan zakat berbasis digital. Hal ini bertujuan untuk memperbarui dan mendalami hukum agama yang lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Pusat Kajian Peradilan Agama HES UMP diharapkan dapat menjadi pusat referensi nasional dalam pengembangan sistem peradilan agama yang lebih inklusif dan progresif. Dengan berbagai program, seperti pelatihan hukum syariah, seminar, dan kerja sama riset dengan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, pusat ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara dunia akademik dan lembaga peradilan.

Dukungan dari seluruh pihak, mulai dari civitas akademika, hakim, tokoh agama, hingga masyarakat luas, diharapkan dapat memperkuat peran pusat ini. Dengan semangat ini, UMP berharap pusat kajian ini dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan agama, menjadikannya lebih kontekstual, ilmiah, dan berkeadilan sosial.

Sebagai bagian dari komitmen UMP untuk menjawab tantangan sosial dan hukum, Pusat Kajian Peradilan Agama ini menjadi simbol transformasi hukum Islam di Indonesia menuju sistem yang lebih adaptif dan solutif bagi umat.

Comments are closed.