Gara-Gara Klakson Berujung Penahanan, Ayah dan Anak di Sukolilo Jadi Tersangka Penganiayaan
METROJATENG.COM, PATI – Sebuah insiden kekerasan yang terjadi di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, berujung pada penahanan dua orang pria yang masih memiliki hubungan darah. Seorang ayah berinisial SP (58) dan anaknya MJM (21) harus berurusan dengan pihak berwajib usai diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangga mereka sendiri, Ahmad Junaedi (39).
Bermula dari bunyi klakson sepeda motor, peristiwa berubah menjadi kekerasan fisik. Kejadian bermula saat korban melintas di depan rumah pelaku dan membunyikan klakson untuk menyapa kenalannya. Namun, aksi tersebut justru dianggap mengganggu oleh SP, yang kemudian bersama anaknya langsung mendatangi dan menyerang korban.
“Korban dipukul oleh kedua pelaku hingga mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki, kejadiannya pada hari Rabu (16/4/2025) lalu,” ungkap AKP Sahlan, Kapolsek Sukolilo.
Dua orang saksi yang berada di lokasi, Yustitia Kamelia (31) dan Asrofi (47), memberikan keterangan kepada pihak kepolisian yang memperkuat laporan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, polisi langsung mengamankan SP dan MJM di kediamannya.
Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Pati dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman tambahan melalui Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
Kapolsek menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. “Kita harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semua warga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara bijak dan damai,” ujar AKP Sahlan.
Ia juga berharap insiden ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, terutama dalam situasi yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
Comments are closed.