Lebih Mudah! Cek Bansos & Pengajuan KIS APBD Darurat Bisa Langsung di MPP Purwokerto
BERITA ADVETORIAL
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Masyarakat Kabupaten Banyumas kini tidak perlu bingung atau repot lagi dalam mengurus bantuan sosial dan layanan jaminan kesehatan. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Banyumas menghadirkan solusi praktis dan cepat melalui gerai layanan resmi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto.
Melalui gerai ini, warga dapat mengecek status kepesertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memverifikasi penerimaan bantuan sosial (bansos), hingga melakukan pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD untuk kondisi darurat, semua dalam satu tempat, nyaman, dan tanpa antrean panjang.
“Setiap hari, rata-rata ada 70 pengunjung yang datang ke gerai kami. Saat ramai, bisa lebih dari 150 orang,” ungkap Dianorofik, petugas layanan Dinsospermasdes di MPP Purwokerto.
Menurutnya, layanan yang paling banyak diminati adalah pengecekan rekomendasi KIS APBD dan pengajuan baru untuk kondisi darurat, serta pengecekan bansos. Masyarakat yang anggota keluarganya tengah menjalani perawatan bisa langsung mengajukan permohonan dengan membawa dokumen pendukung seperti surat keterangan dari rumah sakit atau surat kontrol.
Untuk pengajuan KIS APBD dalam kondisi darurat, pemohon wajib melengkapi beberapa dokumen, yaitu:
- Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat keterangan rawat inap atau surat kontrol dari fasilitas kesehatan
Setelah diverifikasi, Dinsospermasdes akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai pengantar ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Selanjutnya, pengurusan ke BPJS Kesehatan dilakukan oleh Dinkes, sehingga proses menjadi lebih efisien dan terkoordinasi.
“Untuk kondisi darurat, kita prioritaskan. Tapi untuk pengajuan KIS APBD dalam kondisi normal tetap harus lewat desa/kelurahan,” tambah Rofik.

Tiga Layanan Utama di MPP Purwokerto
Gelai pelayanan Dinsospermasdes di MPP Purwokerto memberikan tiga jenis pelayanan yaitu pengecekan kepesertaan DTKS terkait penerimaan bantuan sosial (bansos), rekomendasi KIS APBD dan konsultasi bansos.
Sementara untuk surat keterangan fisik yang bisa dikeluarkan hanya ada dua jenis, yaitu rekomendasi KIS APBD untuk yang kondisi darurat dan surat DTKS yang memang sudah terdaftar.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermasdes Banyumas, Galih Priyambodo, menegaskan bahwa kehadiran gerai Dinsospermasdes di MPP adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk mempermudah akses pelayanan sosial.
“Meski pengecekan sebenarnya bisa dilakukan di desa atau secara mandiri lewat aplikasi, tapi masih banyak masyarakat yang merasa lebih nyaman bertanya langsung. Di sinilah kita hadir di MPP sebagai solusi,” jelasnya.
Comments are closed.