Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polda Jawa Tengah Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Pekerja Seks Komersial

METROJATENG.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka Sukini alias Tini (40). Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menjadikan seseorang sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Menurut keterangan dari Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, korban awalnya ditawari pekerjaan sebagai pelayan di rumah makan milik tersangka. Namun, korban kemudian melapor kepada orang tuanya bahwa ia dipaksa untuk bekerja sebagai PSK.

“Korban yang menolak tawaran tersebut meminta izin untuk pulang, tetapi tersangka memaksanya untuk membayar uang sebesar Rp 1 juta jika ingin kembali ke rumah. Orang tua korban, bersama UPTD Provinsi Jawa Tengah, segera melapor ke Polda, yang kemudian melakukan penyidikan. Saat ini, tersangka sudah ditahan,” jelasnya, Selasa (4/2/2025).

Dalam penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka juga mengelola usaha karaoke serta menyewakan kamar untuk pemandu lagu (LC) yang memberikan layanan seksual kepada pengunjung. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000 dari sewa LC dan Rp 50.000 dari sewa kamar untuk praktik prostitusi. Usaha tersangka berlokasi di kawasan Gunung Kemukus, yang dikenal dengan banyaknya tempat usaha serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP terkait peran mucikari yang mengambil keuntungan dari prostitusi.

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.