Digitalisasi Buku Pokok Makam Dongkrak Pelaporan Kematian Hingga 500 Persen di Banyumas
BERITA ADVETORIAL
METROJATENG.COM, BANYUMAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas mencatat lonjakan drastis dalam pelaporan peristiwa kematian warga sejak diterapkannya digitalisasi Buku Pokok Makam (BPP). Inovasi yang diberi nama PENITI MAS (Pencatatan Kematian Warga Banyumas) ini, menjadi titik balik dalam reformasi pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pencatatan kematian yang selama ini kerap terabaikan.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra M.Si menjelaskan bahwa selama satu dekade terakhir, yakni dari tahun 2012 hingga 2022, hanya sekitar 39 ribu pelaporan kematian yang berhasil diproses. Artinya, rata-rata hanya 3.900 pelaporan per tahun atau sekitar 325 kasus per bulan.
Namun setelah sistem BPP digital diterapkan secara penuh sejak akhir 2022, jumlah pelaporan meningkat signifikan. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, yaitu 2023 hingga awal 2024, sudah tercatat lebih dari 41 ribu pelaporan kematian, setara 20 ribu per tahun atau sekitar 1.600 kasus per bulan. Peningkatan ini mencerminkan lonjakan rata-rata hingga 500 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Digitalisasi BPP menjawab tantangan keterlambatan pelaporan kematian yang selama ini sering terjadi. Sekarang, prosesnya lebih cepat, mudah, dan datanya langsung terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional,” ujar Hirawan, Selasa (29/4/2025).
Kematian merupakan satu dari sepuluh peristiwa penting dalam administrasi kependudukan. Sejak 2016, Direktorat Jenderal Dukcapil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 472.12/2701/Dukcapil yang mewajibkan setiap pemakaman memiliki Buku Pokok Makam sebagai alat pencatatan dasar. Namun, di lapangan, mayoritas petugas makam di Banyumas hanya menjalankan fungsi teknis pemakaman tanpa melakukan pencatatan administratif.
Untuk mengatasi masalah ini, Dindukcapil menggandeng pemerintah desa dan kelurahan dengan melibatkan Kayim serta pembantu kaur kesra dalam pengisian BPP. Langkah ini juga menjadi solusi atas kendala geografis Banyumas yang memiliki 27 kecamatan dan 330 desa/kelurahan.
Pandemi COVID-19 menjadi momentum awal lahirnya inovasi ini. Meskipun banyak program pelayanan publik terhambat, Dindukcapil justru merintis sistem digital BPP melalui tim teknologi informasi internal pada pertengahan 2021. Setelah melalui berbagai tahap uji coba, aplikasi BPP resmi diluncurkan pada 18 Oktober 2022 oleh Wakil Bupati Banyumas, Drs. Sadewo Tri Lastiono.
“Sebelum digitalisasi, pelaporan kematian rata-rata hanya 200–400 kasus per bulan. Kini dengan BPP digital yang sudah menjangkau seluruh wilayah, jumlah laporan mencapai 1.500 hingga 2.000 per bulan,” tambah Hirawan.
Lebih dari sekadar efisiensi, sistem ini juga mendukung kebijakan nasional yang mengizinkan penggunaan tanda tangan elektronik dan kertas HVS untuk dokumen sah seperti akta kematian dan kartu keluarga.
Dengan terobosan ini, Banyumas menempatkan diri sebagai pionir dalam digitalisasi layanan kependudukan, sekaligus menunjukkan bahwa reformasi birokrasi yang tepat sasaran mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Manfaat BPP
Kadindukcapil Banyumas memaparkan, banyak manfaat BPP dalam cetak dokumen akte kematian antara lain :
- Terwujudnya tertib administrasi kependudukan karena perubahan data kependudukan sesuai dengan peristiwa kematian warga banyumas
- Membantu dinas terkait dalam memberikan bantuan sosial atau kesehatan yang berbasis data kependudukan atau NIK sehingga tidak terjadi salah sasaran dalam memberikan bantuan, misalnya penerima sudah meninggal karena belum diubah database kependudukannya sehingga masih terdaftar sebagai penerima bantuan.
Dinas terkait yang menggunakan database kependudukan Dindukcapil dari sisi data kematian yaitu Dinsospermasdes, Dinas Kesehatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki data pemilih. Dalam beberapa kasus warga yang sudah meninggal, masih mendapatkan undangan utk memilih di TPS.
Sedangkan bagi warga sendiri, manfaat BPP antara lain bisa digunakan untuk mengurus dokumen terkait persoalan ahli waris, tunjangan kecelakaan, mengurus asuransi, urusan perbankan, dana pensiun, BPJS serta kepengurusan dokumen sertifikat tanah di BPN.
“Manfaat BPP ini tidak hanya bagi dinas saja, tetapi juga untuk keluarga yang ditinggalkan, sehingga penting bagi masyarakat untuk segera mengurus dokumen kematian, jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia,” pesan Hirawan.
Comments are closed.