Satpol PP Banyumas Gandeng Satlinmas, Perkuat Langkah Tegas Berantas Rokok Ilegal
BERITA ADVETORIAL
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berbagai langkah strategis terus dilakukan, salah satunya dengan menjalin sinergi bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di tingkat desa.
Langkah ini dinilai sangat efektif karena Satlinmas memiliki jangkauan langsung ke akar rumput, hingga ke warung-warung kecil yang sering menjadi titik distribusi produk rokok ilegal. Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, SH, MH, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan Satlinmas menjadi bagian penting dalam menciptakan pengawasan menyeluruh.
“Satlinmas menjangkau semua desa, sehingga kita upayakan untuk bekerjasama. Mereka bisa memantau dari warung-warung di wilayahnya, dan ini sangat efektif sebagai langkah deteksi dini,” jelas Sugeng Amin, Minggu (20/4/2025).
Tahun 2025, Satpol PP Banyumas mendapatkan dukungan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 870.784.560. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung operasional penegakan hukum, termasuk pembelian sarana dan prasarana seperti repeater HT, drone pemantau, dan perlengkapan lain yang mendukung patroli terbuka maupun tertutup.
Sugeng menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum, Satpol PP memiliki wewenang untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, yang kemudian akan ditindaklanjuti bersama dengan Bea Cukai dalam pelaksanaan operasi resmi.
“Kami melakukan pemetaan, lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwokerto. Setelah itu, operasi penindakan dilaksanakan secara terencana. Penegakan hukumnya tetap menjadi kewenangan Bea Cukai, tetapi peran kami sangat vital di tahap awal,” ujarnya.
Rokok ilegal yang berhasil ditemukan, baik karena tidak berpita cukai, menggunakan pita palsu, atau pita yang tidak sesuai peruntukannya, akan disita dan ditetapkan sebagai barang milik negara.

Banyumas Masuk Lalu Lintas Droping
Secara geografis, Kabupaten Banyumas juga menjadi wilayah yang rawan karena termasuk dalam jalur distribusi rokok ilegal. Sugeng menyebutkan bahwa Banyumas kerap menjadi jalur droping rokok ilegal dari berbagai arah, baik utara maupun selatan.
“Kalau dari selatan biasanya sudah terjaring di Yogyakarta, Purworejo, atau Kebumen. Dari utara, banyak yang terjaring di Semarang, Batang, dan Brebes. Tapi Banyumas tetap rawan sebagai titik lalu lintas,” jelasnya.
Ditambah lagi, tren penjualan rokok ilegal melalui platform daring (online) membuat pengawasan menjadi semakin kompleks. Namun, dengan peran aktif masyarakat serta patroli rutin dari Satpol PP, banyak kasus yang berhasil terdeteksi.
Daya tarik utama rokok ilegal adalah harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Hal ini membuat rokok ilegal sangat diminati, terutama oleh masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Namun, masyarakat perlu menyadari bahwa konsumsi rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko bagi kesehatan karena tidak melalui pengawasan kualitas resmi.

“Edukasi kepada masyarakat harus terus kita gencarkan. Karena meski rasanya bersaing dan harganya murah, rokok ilegal ini jelas merugikan negara, bahkan bisa membahayakan kesehatan,” tegas Sugeng.
Melalui sinergi lintas instansi dan peran serta aktif masyarakat, pemberantasan rokok ilegal di Banyumas diharapkan makin efektif. Kepala Satpol PP Banyumas, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli dan tidak mengedarkan rokok ilegal.
“Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti potensi kerugian bagi negara dan ancaman bagi generasi penerus bangsa. Mari bersama ciptakan lingkungan yang sehat, taat hukum, dan bebas dari peredaran rokok ilegal,” pesan Ka Satpol PP Banyumas.
Comments are closed.