Polres Pekalongan Amankan 2 Unit Motor dan 1 Mobil Pengangkut dari Razia Balap Liar
METROJATENG.COM, PEKALONGAN – Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar razia balap liar di wilayah Sragi, Kabupaten Pekalongan. Dalam razia yang berlangsung pada Sabtu (19/4/2025) dini hari tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk balap liar, serta satu kendaraan bermotor (KBM) yang digunakan untuk mengangkut motor-motor balap.
Kegiatan razia ini merupakan bentuk respons cepat atas keluhan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aksi balap liar di jalanan umum, khususnya di kawasan Sragi yang kerap menjadi lokasi favorit para pelaku balap liar pada malam hingga dini hari.
Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Seksi Humas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti SH menjelaskan, kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari patroli preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan kecelakaan lalu lintas akibat balapan liar yang tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Patroli penertiban balap liar kami lakukan berdasarkan laporan dan aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising serta potensi bahaya dari aksi balap liar tersebut. Kami turunkan sebanyak 35 personel dalam operasi kali ini,” ujar Iptu Suwarti.
Menurutnya, razia dimulai sekitar pukul 01.00 WIB, dengan sasaran utama titik-titik rawan yang sering dijadikan lintasan balapan. Petugas berhasil mengidentifikasi aktivitas balap liar dan langsung melakukan penindakan di tempat.
“Dari hasil patroli tersebut, kami mengamankan dua unit sepeda motor yang telah dimodifikasi khusus untuk balapan, serta satu unit kendaraan pengangkut motor yang digunakan untuk membawa motor ke lokasi balapan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pekalongan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Iptu Suwarti menyebutkan bahwa terhadap para pelanggar, petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan telah memberikan sanksi berupa tilang sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan aksi serupa.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga tak lupa menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Iptu Suwarti menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga kondusivitas lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau gangguan kamtibmas, termasuk balap liar. Laporan bisa disampaikan langsung ke Polsek terdekat atau melalui layanan call center 110 Polres Pekalongan,” tutupnya.
Comments are closed.