Kenaikan Pajak Hiburan Kompak Ditolak Pengusaha
METROJATENG.COM, JAKARTA – Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen, kompak mendapat penolakan dari para pengusaha hiburan, hotel hingga spa dan lainnya. Angka kenaikan yang cukup tinggi dinilai memberatkan pelaku usaha.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Sutrisno Iwantono yang mengaku, kebijakan pemerintah menaikan pajak hiburan menjadi paling rendah 40 persen, akan banyak mematikan sektor usaha hiburan.
“Ini memberatkan semuanya, dari pelaku usaha perhotelan, karaoke, spa dan lainnya”, tuturnya.
Menurutnya, dampak yang akan terjadi dalam waktu dekat dari kenaikan pajak ini adalah harga yang ditawarkan ke konsumen naik, dan bisa menimbulkan sepinya permintaan. Hal ini akan berakhir dengan adanya pemangkasan tenaga kerja di tempat usaha tersebut.
“Kalau harga naik tentu permintaan akan berkurang, jadi pajak yang terlalu tinggi membuat industri kehilangan konsumen dan efeknya akan terjadi PHK besar-besaran”, ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.