Diduga Terlibat Pungli Berkedok Janji Pekerjaan, Anggota DPRD Banyumas Dilaporkan ke Badan Kehormatan
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Seorang anggota DPRD Banyumas berinisial AD dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyumas. Ia diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan iming-iming janji pekerjaan kepada warga. Tiga warga mengaku telah menyetor masing-masing hingga Rp 70 juta, namun hanya bekerja dalam waktu singkat—bahkan ada yang baru magang sebulan dan sudah diberhentikan.
Salah satu pelapor, Anggriawan (29), warga Kecamatan Wangon, menceritakan bahwa ia semula ditawari pekerjaan di Kantor Kecamatan Lumbir oleh saudaranya. Namun, untuk mendapatkan pekerjaan itu, ia harus membayar sejumlah uang kepada anggota DPRD yang menjanjikan bisa “menguruskan”.
“Awalnya, saudara saya sudah setor Rp 32 juta untuk dijanjikan kerja di RS Hermina sebagai perawat. Tapi karena tidak lolos syarat administrasi, gagal diterima. Saya diminta menggantikan dan melunasi kekurangannya hingga total Rp 70 juta untuk posisi staf di Kecamatan Lumbir,” ujarnya saat melapor ke DPRD Banyumas pada Selasa (15/4/2025).
Anggri menyetor uang pertama sebesar Rp 10 juta pada 29 Desember 2023, melalui perantara bernama Karsito (alm.), warga Jatilawang. Kemudian ia menambahkan Rp 30 juta lagi, dan mulai bekerja pada 2 Januari 2024, menerima honor Rp 2,2 juta per bulan. Namun, tanpa penjelasan, ia diberhentikan pada 6 Januari 2025.
Cerita serupa datang dari Tri Subekti, warga Jatilawang. Ia juga sudah menyetor Rp 70 juta demi posisi staf di kantor kecamatan. Awalnya tak mempermasalahkan, karena memang mulai bekerja. Tapi, nasib berkata lain, di awal 2025, Tri juga diberhentikan tanpa kejelasan.
“Kami dijanjikan jadi pegawai tetap. Tapi kenyataannya, baru setahun sudah diberhentikan. Tidak sebanding dengan uang yang sudah kami keluarkan,” keluhnya.
Yang lebih miris, Dwi Bintang, putra dari almarhum Karsito yang menjadi perantara, juga harus membayar Rp 70 juta untuk pekerjaan yang sama. Namun, baru satu bulan magang, ia sudah diberhentikan.
Ketiganya mendatangi kantor DPRD Banyumas dengan didampingi tokoh masyarakat, Faiq Mu’arham. Ia menyebut, berbagai upaya musyawarah sudah ditempuh, namun sang anggota dewan sulit dihubungi. Akhirnya, mereka melapor resmi ke BK.
“Tindakan ini jelas melanggar kode etik, menyalahgunakan jabatan, merusak nama baik partai, serta mencederai kepercayaan rakyat. Kami minta agar diberikan sanksi tegas,” tegas Faiq.
Surat pengaduan mereka diterima oleh perwakilan sekretariat DPRD Banyumas, Siti Mutmainah Fauziah. “BK sedang ada kegiatan di luar. Surat ini akan segera kami teruskan ke Ketua BK untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kaji Permasalahan
Terpisah, Ketua BK DPRD Banyumas, Supangkat mengatakan, BK bekerja berdasarkan pengaduan yang masuk. Untuk prosedur mekanismenya, disampaikan surat pengaduan ke humas, kemudian akan diterukan ke BK.
“Mekanismenya memang ke humas dulu, kemudian akan diberi nomor register dan disampaikan ke BK. Selanjutnya, BK akan membahas, apakah pengaduan tersebut masuk ranah kode etik, sebagaimana kewenangan BK atau tidak. Sebab, jika pengaduan merupakan permasalahan perdata ataupun pidana, maka hal tersebut tidak menjadi kewenangan BK,” terangnya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.