20 Wajib Pajak Ikuti Edukasi Coretax di KPP Pratama Demak
MEYROJATENG.COM, SEMARANG –sosialisasi pengenalan aplikasi sistem perpajakan baru kepada wajib pajakterus dilakukan Kanwil Direktoran Jendral Pajak (DJP) Jateng 1. Kali ini 20 wajib pajak mengikuti sosialisasi tersebut di ruang Galery kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak, Rabu, (28/8).
Sosialisasi pengenalan aplikasi sistem perpajakan baru kepada wajib pajak tahap I tentang penggunaan sistem perpajakan baru yang biasa dikenal dengan Coretax. Pada kesempatan ini wajib pajak dapat melakukan uji coba penggunaan sistem perpajakan baru yaitu Coretax yang sudah disosialisasikan secara masif oleh Direktorat Jendera Pajak dan akan mulai diterapkan pada Januari 2025.
Kepala KPP Pratama Demak Sardana menyampaikan, kegiatan ini
akan rutin dilaksanakan secara bertahap. Edukasi ini diberikan kepada para wajib di Demak secara rutin dan terjadwal untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak tentang Coretax
“Coretax ini merupakan barang baru, maka perlu kami sampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan yang nantinya menggunakan sistim baru ini. Jadi apa saja hal baru yang ada, dalam aturan tersebut akan dijelaskan,”ungkap Sardana.
Edukasi ini dipandu dan dibimbing oleh tim yang berisikan para penyuluh dan pegawai KPP Pratama Demak. Tim ini dibentuk dan ditunjuk secara khusus oleh Direktur jenderal Pajak untuk
melakukan eksternalitas Coretax kepada wajib pajak. Para peserta dikenalkan tampilan baru dari sistem yang akan digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tersebut. Setelah
itu, para peserta diajak untuk mencoba fitur-fitur yang ada.
“Kami berharap adanya edukasi ini, para wajib pajak akan lebih mengenal dan terbiasa dengan fitur-fitur pada
sistem baru ini. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari masing-masing wajib pajak. (tya)