Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Empat Warga Surakarta Diamankan Polisi karena Main Judi Kartu di Tengah Malam Ramadan

METROJATENG.COM, SURAKARTA – Keheningan malam Ramadan di Kota Surakarta terganggu dengan tindakan empat warga yang kedapatan tengah asyik bermain judi kartu remi jenis Cap Sha di kawasan Petoran, Jebres. Mereka ditangkap oleh Tim Sparta Polresta Surakarta setelah informasi terkait aktivitas perjudian tersebut dilaporkan oleh warga.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH, melalui Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Senin malam (24/03/2025), sekitar pukul 19.50 WIB. Keempat pelaku, yang diketahui berinisial SA (62), SO (59), JS (54), dan AP (28), merupakan warga setempat.

“Tim Sparta yang sedang melaksanakan patroli wilayah mendapatkan informasi melalui Call Center mengenai aktivitas perjudian di sebuah rumah di Petoran Jebres. Berdasarkan laporan itu, Tim Sparta segera menuju lokasi dan menemukan sekelompok orang tengah berjudi dengan taruhan uang,” jelas Kompol Arfian.

Saat Tim Sparta tiba di tempat kejadian, para pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku telah bermain judi kartu remi jenis Cap Sha, di mana taruhan uang sebesar Rp 5.000 dipasang oleh masing-masing pemain, dan pemenang akan mengambil seluruh taruhan.

Dari lokasi, polisi menyita uang tunai sejumlah Rp 210.000, uang tengah Rp 100.000, dua set kartu remi, serta tiga unit ponsel milik para pelaku.

Selanjutnya, keempat pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolresta Surakarta menegaskan, “Kami akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah tindak kriminal, termasuk perjudian, yang meresahkan masyarakat, terlebih di bulan Ramadan.”

Comments are closed.