Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polda Jateng Tangkap Tersangka Terkait Kasus Striptease di Semarang

METROJATENG.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan praktik striptease di Mansion KTV & Bar, sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menahan satu orang tersangka berinisial YS alias Mami U, yang diduga memiliki peran besar dalam mengatur aktivitas tersebut.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mewawancarai saksi, melakukan pengamatan di lokasi, serta menggali informasi lebih dalam. Hasilnya, ditemukan bukti kuat adanya praktik yang melanggar norma kesusilaan.

“Kami menemukan bahwa tempat hiburan ini menawarkan paket hiburan yang mencakup tarian striptease dan layanan asusila lainnya baik di dalam tempat tersebut maupun di hotel-hotel terdekat,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan yang disampaikan di Mapolda Jateng pada Minggu (2/3/2025).

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian. Selain itu, 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, juga telah diperiksa untuk memperdalam kasus ini.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan tetap menjaga prinsip penegakan hukum yang adil dan manusiawi. Pihak kepolisian juga berencana untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa perizinan dan kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga norma kesusilaan dalam operasionalnya.

“Pengelola usaha hiburan malam di Jawa Tengah diingatkan untuk mematuhi peraturan yang ada dan menjaga etika bisnis. Ini penting untuk mencegah kejadian serupa,” tandas Kombes Pol Artanto.

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang dapat merusak moral dan ketertiban masyarakat.

Comments are closed.