Komisi D DPRD Jateng Pertanyakan Penanganan Jalan Rusak di Jepara
METROJATENG.COM, JEPARA – Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng) mempertanyakan penanganan jalan rusak di ruas Jepara-Keling. Mereka mempertanyakan upaya penanganan dari BPJ Wilayah Pati Dinas PU Bina Marga & Cipta Karya Provinsi Jateng.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Nurul Furqon mengatakan, permasalahan jalan rusak di Jepara-Keling sudah sangat lama. Dan yang menjadi permasalahan paling mendasar karena tonase angkutan yang lewat melebihi kapasitas.
“Kami menanyakan apa saja upaya yang sudah dilakukan BPJ, apalagi ini musim hujan, kondisi jalan yang rusak akan lebih membahayakan pengguna jalan,” ucapnya.
Balai BPJ Wilayah Pati, Api Diana Setiaji menjelaskan, terkait rencana rekontruksi pengerjaan tahun anggaran 2025. Ia mengatakan ruas Jepara-Keling awalnya merupakan Jalan Kabupaten dan sekarang menjadi Jalan Provinsi.
“Awalnya, dipersiapkan bukan untuk aktivitas berat. Pondasi jalan hanya 5 cm, lalu bawahnya tanah merah. Makannya, kalau buat dilalui kendaraan berat jadi ambles. Untuk perbaikan yang lebih pas sebetulnya awalnya pondasi yang harus diperbaiki tapi anggaran kurang,” jelas Aji.
Permasalahan lainnya, lanjut dia, saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Namun, anggarannya hanya untuk penanganan lubang dan anggaran 2025 ini hanya Rp 5 miliar.
Permaslahan lainnya, adalah akibat beberapa drainase tidak berfungsi dengan baik. Ada yang drainase tidak lengkap, ada yang drainase ditutup warga, sehinggai air hujan mengalir ke jalan dan menggenang yang menyebabkan jalan sering rusak.
Ketua Kelompok Kerja Jepara-Kudus, Parjo menambahkan, berbagai kesulitan dalam perbaikan jalan saat musim hujan ini. Menurut dia kesulitannya sekarang adalah cuaca sehihgga tidak mungkin memperbaiki jalan saat ada air menggenang di jalan.
“Karena hujan, tidak bisa melakukan tambal lubang, yang bisa dilakukan saat ini, langkah-langkahnya dengan memasang rambu-rambu hati-hati ada lubang. Harapannya, pengendara jalan memperlambat kecepatan,” ucapnya.
Comments are closed.