Catat! Mulai Januari 2025 Dindukcapil Banyumas Kembali Buka Layanan Online Gratis Kabeh
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas kembali membuka layanan online ‘Gratis Kabeh’ mulai bulan Januari 2025 ini. Untuk bisa mengakses layanan ini, pemohon diwajibkan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu.
Plt Sekretaris Dindukcapil Banyumas, Retna Murtiningsih mengatakan, sebelumnya Dindukcapil Banyumas juga telah membuka layanan online ‘Gratis Kabeh Desa’ yang bisa diakses pada setiap desa/kelurahan. Namun, layanan ini kurang berjalan efektif, mengingat pemohon harus datang ke desa untuk melakukan pendaftaran.
“Layanan ‘Gratis Kabeh Desa’ yang dulu diterapkan, tidak bisa diakses secara mandiri, sehingga kurang efektif. Dan tahun ini, dibuka kembali layanan online dengan nama ‘Gratis Kabeh’ yang bisa diakses secara mandiri,” terangnya.
Lebih lanjut Retna menjelaskan, aktivasi IKD menjadi syarat bagi pengguna aplikasi ‘Gratis Kabeh’, dengan tujuan untuk meningkatkan aktivasi IKD. Begitupun untuk akses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) lainnya, seperti cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan lainnya, semua disarankan untuk melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu.
“Kecuali bagi pemohon yang tidak memiliki handphone, maka tidak kita wajibkan untuk aktivasi IKD,” ucapnya.
Pembatasan Layanan
Sementara itu, dalam rangka menyosialisasikan layanan online ‘Gratis Kabeh’, Dindukcapil Kabupaten Banyumas sekarang melakukan pembatasan layanan offline, maksimal 50 pemohon dalam satu hari. Sisanya, pemohon diminta untuk mengajukan permohonan melalui aplikasi ‘Gratis Kabeh’, dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi IKD.
“Untuk meningkatkan capaikan IKD, semua bentuk pelayanan, baik online maupun offline, tetap kita sarankan untuk melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu,” kata Retna.
Sebenarnya, pada aplikasi IKD juga sudah terdapat fitur berbagai pelayanan, hanya saja masih terbatas, sehingga masyarakat tetap disarankan untuk menggunakan ‘Gratis Kabeh’. Misalnya, untuk mengurus kepindahan, pada fitur IKD hanya bisa mengurus kepindahan 1 orang saja. Sehingga jika satu keluarga atau lebih dari 1 orang yang pindah, tidak bisa menggunakan aplikasi IKD. Namun, pemohon bisa menggunakan aplikasi ‘Gratis Kabeh’, karena bisa melayani kepindahan lebih dari 1 orang. (ADV)
Comments are closed.