METROJATENG.COM, JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng), Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan pencabutan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil penghitungan suara di Pilgub Jateng 2024.
Permohonan pencabutan gugatan disampaikan tim kuasa hukum Andika-Hendi pada Senin (13/1/2025).
Dalam surat pemohonan pencabutan gugatan tersebut, Andika-Hendi menyatakan, pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.
Pencabutan gugatan disampaikan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, melalui surat kuasa khusus nomor 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024.
Sampai dengan hari ini, belum ada penjelasan resmi terkait alasan pencabutan gugatan tersebut. Mengingat, sebelumnya Andika-Hendi dengan tegas meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang telah dinyatakan memenangkan Pilgub Jateng 2024.
Sidang perdana gugatan Andika-Hendi juga telah digelar pada hari Rabu (8/1/2025) lalu.Dalam pokok permohonan, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian masih tegas menyatakan bahwa telah terjadi banyak pelanggaran dalam Pilgub Jateng 2024, termasuk di dalamnya mempersoalkan ‘cawe-cawe’ mantan Presiden RI, Joko Widodo hingga keterlibatan institusi polri.
Comments are closed.