Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Oknum Polisi Terlibat Pemerasan Sering Bermasalah dan Terancam Dipecat

Kabidhumas : Tidak Benar Ada Tembak -Tembakan Dalam Penangkapan Oknum Polisi

0

METROJATENG.COM, SEMARANG – Oknum polisi  Bripda PPS anggota Polsek Slogohimo Polres Wonogiri yang terlibat kasus pemerasan, kini terancam dipecat dan dihukum pidana akibat perbuatannya. Oknum polisi  tersebut  ditembak oleh Tim Resmob Polresta Surakarta, karena melawan petugas dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Jadi tidak benar ada tembak-tembakan antara petugas dengan komplotan pemeras yang diotaki oleh Bripda PPS” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy didampingi Kasubbidpenmas dalan keterangan pers  di Lobby Mapolda Jateng pada Kamis, (21/04)

Menurut Kabidhumas Polda Jateng oknum polisi tersebut termasuk dalam komplotan yang kerap melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel kelas melati. dalam melakukan aksinya oknum polisi tersebut melakukan pemotretan kepada orang- orang yang keluar  hotel, dan dengan foto tersebut, bersama komplotannya melakukan pemerasan.

” Dia tertembak karena bersama komplotannya memberikan perlawanan terhadap petugas dan membahayakan masyarakat saat dilakukan penangkapan di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro Kab Sukoharjo pada Selasa (19/04) sore pukul 16.20 WIB,” ungkap Kabidhumas.

Dijelaskan kronologis kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial WP yang merasa diperas oleh sekelompok orang mengaku sebagai polisi.

“Korban mengaku  didatangi rumahnya oleh 4 orang pelaku yang  mengendarai mobil Xenia warna Silver pada Minggu (17/04) siang. Para pelaku mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan tanda kewenangan pada korban dan menuduh korban telah berzinah disebuah hotel bersama seorang wanita,” jelasnya.

Korban kemudian diminta para pelaku masuk ke mobil dan diajak berputar-putar hingga ke daerah pemakaman Pracimoloyo. Didalam mobil tersebut korban ditunjukkan foto dirinya bersama wanita dan dimintai uang oleh pelaku  Rp. 14.350.000 dengan ancaman akan diproses kasusnya dengan hukuman 9 bulan penjara.

“Atas ancaman tersebut , korban mengaku tidak punya uang sebanyak itu, Oleh pelaku korban diminta untuk datang lagi ke makam Pracimoloyo pada hari Selasa (19/04),” tutur Iqbal.

Merasa diperas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Surakarta melakuan serangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara.

“Hasilnya pada Selasa sore dilakukan upaya penangkapan oleh Tim Resmob Polresta Surakarta terhadap para pelaku di makam Pracimoloyo. Namun para pelaku memberikan perlawanan dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke mobil dan motor petugas serta warga masyarakat,” lanjutnya.

Karena mengancam keselamatan petugas dan membahayakan masyarakat, Tim Resmob memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali. Namun tidak diindahkan dan  para pelaku justru terus memberikan perlawanan.

“Mempertimbangkan keselamatan petugas dan masyarakat, kemudian dilakukan tembakan 2 kali ke arah ban mobil pelaku. Namun 4 pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kartosuro,” jelas Iqbal.

Di TKP makam Pracimoloyo, petugas mengamankan seseorang berinisial SNY yang dicurigai salah satu anggota komplotan yang berperan sebagai pengamat di lokasi. Kemudian malam harinya mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali mengenai adanya pasien luka tembak tanpa identitas yang diturunkan sekelompok orang mengendarai Xenia Silver.

“Dari interogasi petugas terhadap korban luka tembak didapat hasil  yang bersangkutan anggota Polri dari Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS yang ikut dalam komplotan pemerasan saat dilakukan upaya penangkapan di TKP Pracimoloyo.

Pada penangkapan tersebut ditemukan juga senpi rakitan di saku celana tersangka oknum polisi Karena luka yang dialaminya erupakan luka tembak,pelaku  kemudian dirujuk ke RS Moewardi dengan pengawalan petugas kepolisian,” tambah Kabidhumas.

Terhadap komplotan pelaku lainnya, terus dilakukan pengejaran oleh petugas dan hasilnya pada Rabu (20/04) dinihari berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial RB, TWA dan ES di daerah Kopeng, Salatiga.

“Total pelaku berjumlah 5 orang, termasuk 1 diantaranya oknum Bripda PPS. Terhadap oknum tersebut selain proses hukum pidana juga dilakukan proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidpropam Polda Jateng,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang peran oknum polisi dalam kasus tersebut, Kabidhumas menegaskan , oknum polisi tersebut sebagai otak pemerasan. Dalam aksinya oknum polisi dan komplotannya selalu membawa kamera.

Diungkapkan juga bahwa oknum tersebut ternyata tercatat telah beberapa kali diproses hukuman disiplin oleh kesatuannya karena melakukan sejumlah pelanggaran. Diantaranya kasus penganiayaan terhadap pacarnya,  membubarkan latihan kelompok silat tertentu, yang menimbulkan bentrok dan  foto dengan residivis di sel yang mengakibatkan bentrokan pada kelompok tertentu.

“Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP,” tegasnya.

Hal itu sebagai wujud komitmen Kapolda Jateng bahwa segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali.

Dijelaskan pula mengenai senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut.

Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS.

“Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH. (tya)melalui proses sidang KKEP” pungkas Iqbal.

Kabidhumas juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum polisi tersebut dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat.”Jangan takut untuk melapor, karena Polda Jateng berkomitmen  akan menindak tegas oknum polisi yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya. (tya)

Leave A Reply

Your email address will not be published.