Korlantas Polri Tegaskan SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasannya
METROJATENG.COM, JAKARTA – Korlantas Polri menegaskan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang mempunyai masa berlaku 5 tahun, sejak tanggal diterbitkan. Dan SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, bahwa SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara, sehingga tidak bisa berlaku seumur hidup,” jelasnya.
Disamping itu, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
”Dalam 5 tahun tersebut, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya, sehingga pendataan ulang penting dilakukan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kakorlantas mengatakan, usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Sehingga, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut,” terangnya.