Kasus Pencabulan Tahun 2017, Kapolresta Surakarta Tegaskan Sudah Ditangani Sesuai Prosedur
METROJATENG.COM, SURAKARTA – Kasus pencabulan yang menimpa ibu dan anak pada Tahun 2017 di Surakarta kembali mencuat, setelah suami dan ayah korban mengadu ke DPR RI. Pihak Polresta Surakarta menyatakan, kasus tersebut sudah ditangani sesuai prosedur.
Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi SIK.MH.MSi mengatakan, pelapor dari kasus tersebut adalah A, yang berstatus istri dari Y.
“Perlu kami jelaskan pada kesempatan ini bahwa kejadian itu dilaporkan sekitar bulan Oktober 2017, dimana pelapor saat itu melaporkan ke Polresta Surakarta mengenai adanya dugaan pencabulan,” kata Kombes.Pol. Iwan, Minggu (22/12/2024).
Kapolresta menegaskan, laporan tersebut ditangani oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang ada. Pihaknya juga saat itu telah memeriksa pelapor, terlapor dan juga saksi-saksi.
“Kemudian, kami melalui prosedur bahwa laporan sudah kami terima. Kami melakukan upaya-upaya kepolisian, langkah-langkah kami adalah memeriksa yang pertama pelapor kemudian terduga terlapor, saksi-saksi, sudah kami penuhi semua. Arsip-arsip pelaporan masih lengkap, kami memedomani Scientific Crime Investigation (SCI),” tuturnya.
Pemeriksaan Saksi
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan empat saksi, mereka tidak melihat dan mendengar secara langsung. Menurutnya, para saksi ini, hanya mendengar cerita dari Y yang merupakan suami A. Selain keterangan dari saksi, Kapolresta juga mengungkapkan dari temuan laboratorium forensik menyatakan tidak ada pencabulan atau pemerkosaan.
“Keterangan dari ahli hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan. Ada keterangan yang ada tertuang dalam dokumen-dokumen yang kami himpun. Dalam pemeriksaan tersebut kami juga melibatkan dokter SpOG dan laboratorium forensik,” urai Kapolresta.
Kemudian pada November 2017, A mencabut laporannya di Polresta Surakarta. Menurutnya, laporan tersebut dicabut lantaran kasus tersebut tidak ada.
“Yang terpenting adalah pada penghujung perkara tersebut atau penghujung laporan tersebut saudari A, saudari A yang berstatus sebagai pelapor saat itu pada bulan November 2017 mencabut laporannya. Sehingga perkara tersebut, sudah selesai secara hukum pada tahun 2017,” tegas Kapolresta.
Comments are closed.