Rekrutmen PPPK Pemprov Jateng Dibuka, Terbagi dalam Dua Tahap
METROJATENG.COM, SEMARANG – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Jateng resmi dibuka pada awal bulan Oktober 2024 ini. Proses rekrutmen terbagi dalam dua tahap, yaitu untuk pelamar prioritas dan untuk non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa kerja minimal 2 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jateng, Rahmah Nur Hayati mengatakan, jadwal pelaksanaan tahap 1 dan 2, mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024.
“Tahap pertama diperuntukan bagi pelamar dengan status prioritas (P1 guru swasta, negeri, dan GTT Provinsi Jawa Tengah) eks-THK 2 dan non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN tahun 2022. Dan untuk non-ASN, dengan masa kerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus”, jelasnya, Kamis (3/10/2024).
Lebih lanjut Rahmah memaparkan, pada Tahun 2024, Pemprov Jateng memperoleh alokasi penerimaan ASN yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK sebanyak 4.446 formasi. Dari jumlah tersebut kuota untuk CPNS sebanyak 265 posisi dan untuk PPPK sebanyak 4.181 posisi, terdiri dari PPPK teknis/ pelaksana sebanyak 1.191 formasi dan PPPK Guru 2.990 formasi.
“Pendaftaran penerimaan PPPK di Pemprov Jateng tahap satu, mulai dibuka pada tanggal 1 Oktober 2024 pukul 00.01 WIB sampai 20 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB”, tuturnya.
Seluruh tahapan pendaftaran termasuk pengunggahan dokumen, dilakukan secara daring melalui website sscasn.go.id. Rahmah mengimbau kepada calon pelamar, agar membaca secara seksama terkait penerimaan PPPK via website BKD Jateng. Pada laman tersebut telah tercantum semua pengumuman terkait proses rekrutmen calon abdi negara.
“Seluruh tahapan seleksi ASN tidak dipungut biaya dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami mengimbau agar calon pelamar dan masyarakat tidak percaya kepada oknum yang menawarkan kemudahan terkait seleksi PPPK, atau dapat meloloskan sebagai ASN dengan imbalan tertentu”, ucapnya.
Comments are closed.