Dindukcapil Banyumas Gelar Sosialisasi Adminduk dan Pencatatan Sipil di Somagede
METROJATENG.COM, BANYUMAS – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi administrasi kependudukan (adminduk) dan pencatatan sipil di Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
Penata Kependudukan dan KB Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, Hidayat SE memaparkan, bahwa pencatatan perkawinan di Dindukcapil dilakukan untuk penduduk yang beragama selain Islam. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No 1 Tahun 1974 dan UU No 23 Tahun 2006 jo UU No 24 Tahun 2013.
“Pencatatan perkawinan pada Disdukcapil merupakan gerbong kedua setelah perkawinan berlangsung”, terangnya.
Lebih lanjut Hidayat menjelaskan, pencatatan perkawinan dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda. Pencatatan bagi masyarakat beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, pencatatan perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Pasal 39 dan Pasal 40, dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan.
Pencatatan perkawinan terdiri dari pencatatan perkawinan penduduk WNI di wilayah NKRI, pencatatan perkawinan orang asing di wilayah NKRI, pencatatan perkawinan WNI di luar wilayah NKRI, pencatatan perkawinan WNI di luar wilayah NKRI dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan perkawinan WNI dengan orang asing di luar wilayah NKRI yang dilakukan oleh instansi berwenang di negara setempat dan pencatatan perkawinan WNI dengan orang asing di luar wilayah NKRI dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing.
“Setiap orang yang akan melangsungkan pencatatan perkawinan harus memberitahukan kepada pegawai pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan. Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertulis oleh calon mempelai, atau orang tua atau wakilnya. Pemberitahuan memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama istri atau suaminya terdahulu”, paparnya. (ADV)