Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa Unsoed
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap OV (44), warga Tangerang, Banten yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan, ada empat mahasiswa yang melapor, namun yang saat ini diproses baru satu laporan, yaitu terkait tindak kekerasan seksual.
Kompol Andriyansyah memaparkan, kejadian bermula saat hari Senin (26/8/2024), dimana pelaku mendatangi korban di kampus Fakultas Ekonomi dan menawarkan pekerjaan menjadi talent salah satu produk. Pada saat itu, pelaku mengaku dari rymah produksi MD Intertainmen. Keduanya kemudian bertukar nomor handphone dan berjanji akan bertemu lagi keesokan harinya.
Pertemuan kedua antara korban dan pelaku berlangsung hari Selasa (27/8/2024) di kamar nomor 336 Hotel Wisata Niaga Purwokerto. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menjanjikan korban untuk interview, namun dengan syarat korban harus mau diajak berhubungan badan terlebih dahulu.
“Awalnya korban menolak, namun kemudian pelaku mengancam akan melaporkan ke Rektor Unsoed, supaya korban tidak diluluskan. Pelaku mengaku mempunyai kedekatan dengan rektor, karena ia merupakan salah satu kontraktor yang mengerjakan pembangunan Unsoed. Karena merasa takut, korban akhirnya mau diajak berhubungan badan”, terang Kasat Reskrim.
Intimidasi
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed Purwokerto, Tri Wuryaningsih menambahkan, tiga korban lainnya, meskipun tidak sampai kontak fisik, namun mereka mengalami intimidasi.
“Banyak intimidasi serta kata-kata tidak senonoh yang dilontarkan pelaku kepada 3 korban lainnya melalui chatting”, ungkap Triwur.
Berkaca dari pengalaman tersebut, Triwur menyampaikan, pihaknya akan meningkatkan kampanye anti kekerasan seksual di kampus, supaya mahasiswa bisa berfikir kritis terhadap berbagai informasi yang masuk.
“Kerjasama itu mestinya melalui lembaga, karena ini di lingkungan kampus. Jadi sebagai langkah antisipasi, pihak kampus akan meningkatkan pengamanan, sehingga tidak sembarang orang bisa masuk kampus dan kampanye anti kekerasan seksual juga akan terus kita suarakan”, ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 UU Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.