Polisi Amankan Pelaku Penembakan Mobil di Jalan Raya Demak-Kudus
METROJATENG.COM, SEMARANG – Jajaran Polres Demak mengamankan SU (60), warga Kendal yang menembak pengendara Ahmad Laili Dimyati (40), di Jalan Raya Demak – Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di hotel. Artanto menyatakan, tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“ Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat”, tegasnya, di Mapolda Jateng, Jumat (20/9/2024).
Insiden kekerasan yang melibatkan senjata api terjadi ini terjadi pada Kamis (19/9/2024). Kejadian bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU (60 th ) kepada Ahmad Laili Dimyati, yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam. Korban mengaku mengalami penembakan dari pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BRV. Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan.
Senjata Api
Pelaku SU, tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, kemudian mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32. Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.
Tak puas, pelaku SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik korban. Sementara korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Demak.
Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya. Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam. Di TKP juga di temukan Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita sebagai barang bukti.
Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaku terancam hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.