Daop 5 Purwokerto Kampanyekan Taat Aturan di Perlintasan Sebidang Bersama Korlantas Polri
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto bersama Korlantas Polri bersinergi melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Sosialisasi dengan tema ‘Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju’ ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Daop/Divisi Regional KAI se-Jawa dan Sumatera dalam rangka menyambut HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan, sosialisasi tersebut untuk mengkampanyekan kembali tertib dan taat peraturan perlintasan sekaligus keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang.
“Masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA, ini merupakan kondisi yang sangat disayangkan. Oleh karena itu, untuk terus menjaga kemananan dan keselamatan perjalanan KA dan para pengguna jalan raya, KAI Daop 5 Purwokerto bersama Korlantas Polri akan menerapkan tilang kepada pelanggar aturan lalu lintas di perlintasan sebidang”, terangnya, Senin (16/9/2024).
Pelanggaran yang akan ditindak antara lain, menerobos palang pintu perlintasan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi, melawan arus dan memutar balik di perlintasan sebidang KA. Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 114 bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Sesuai pasal 292 pada UU No 22 Tahun 2009 juga dinyatakan bahwa bagi yang nekad melanggar akan dikenakan sanksi dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau kena denda paling banyak Rp750 ribu.
“Kegiatan kolaborasi ini dilaksanakan untuk membuka kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan selalu dahulukan perjalanan kereta api saat akan melintasi perlintasan sebidang KA”, tegas Feni.
Feni menambahkan, pada tahun 2024 masih terdapat 193 perlintasan sebidang di Wilayah Daop 5 Purwokerto yakni 171 perlintasan resmi dan 22 perlintasan tidak resmi/liar. Dari 171 perlintasan sebidang resmi tersebut, sebanyak 60 perlintasan dijaga oleh KAI yakni 23 JPL dijaga Unit Jalan Rel & Jembatan (Unit JJ) dan 37 JPL dijaga Unit Operasi. Sisanya, ada 56 perlintasan yang dijaga oleh pemkab, sebanyak 42 perlintasan yang dijaga swakelola masyarakat dan sisanya 13 jpl tidak dijaga. Sedangkan untuk perlintasan yang tidak resmi terdapat 22 JPL, dijaga warga sebanyak 6 JPL sisanya 16 JPL tidak dijaga.
Comments are closed.