METROJATENG.COM, JAKARTA – Untuk mendorong masyarakat peduli pajak, empat provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak ini dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah yang bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.
Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Berikut adalah informasi daftar daerah-daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB tahun 2024:
Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak yaitu :
Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024
Jawa Barat
Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat yang digelar dari tanggal 1 April 2024 – 23 Desember 2024.
Dijelaskan situs tersebut bahwa keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.
Aceh
Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.
Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024. Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024. Digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.