Diawali Adu Mulut, Pengosongan 7 Rumah Aset PT KAI di Semarang Berjalan Lancar
METROJATENG.COM, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang, Selasa (30/7/2024) melakukan pengosongan (eksekusi ) 7 rumah perusahaan yang berada di Wilayah Randusari , Senarang Selatan, kota Semarang berjalan lancar dan aman, meski sebelumnya diawali adu mulut antara penghuni dan tim eksekusi PT KAI DAOP 4 Semarang, Selasa (30/7/2024).
Penghuni mengaku aset milik negara dan KAI tidak berhak untuk mengosongkan rumah yang dihuni. Adu mulut juga terjadi antara pengacar penghuni dan pengacara PT KAI.
Meski terjadi adu mulut eksekusi tetap dilaksanakan. Hal ini dikarenakan beberapa kali PT KAI sudah memberikan peringatan kepada pebghuni untuk mengsongkan rumah yang menjadi aset PT KAI.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, mengungkapkan penertiban ini merupakan komitmen KAI untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak yang mengaku memiliki hak atas aset tersebut
Ditambahkan Franoto Wibowo, saat mengikuti pelaksanaan eksekusi yang dijaga ketat oleh aparat keplisian dan TNI. Mentakan aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.
Adapun ketujuh rumah perusahaan yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan Nomor 8, 10 dan 14A Jalan Kedungjati, Rumah Perusahaan Nomor 1 dan Nomor 4 Jalan Yogya, Rumah Perusahaan Nomor 84A Jalan Kariadi, dan Rumah Perusahaan Nomor 5 Jalan Gundih Semarang. Sedangkan total luasan yang ditertibkan untuk luas tanah 3.611 meter persegi dan luas bangunan 824 meter persegi.
Franoto menjelaskan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa. Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.
Menindaklanjuti hal tersebut, KAI Daop 4 Semarang telah beberapa kali melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau melakukan kontrak persewaan aset dengan KAI, namun para penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.
Selanjutnya pada tanggal 8 Juli 2024 KAI memberikan surat peringatan pertama hingga surat peringatan kedua pada tanggal 15 Juli 2024 untuk memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni untuk berkontrak namun tidak ada respon baik. Dan pada tanggal 22 Juli 2024 memberikan surat peringatan ketiga kepada para penghuni untuk mengosongkan bangunannya.
“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa,” terangnya.
KAI Daop 4 Semarang juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan penertiban tersebut, termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.
Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.
“KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” tutup Franoto.
Sementara itu beberapa warga di kawasan perumahan tersebut yang enggan disebut namanya, mengaku tinggal dengan membayar sewa kepada KAI. Mereka merasa aman ,karena aset yang ditingali milik KAI.
“Saya tinggal di kawasan perumahan PT KAI dengan membayar sewa , setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meski kami juga termasuk keluarga KAI,” terang penghuni kawasan perumahan milik PT KAI yang ikut menjalan ekskusi.
Sementara itu itu beberapa penghuni hanya bisa menangis melihat rumah yang ditingali puluhan tahun dijosongkan. Melalui kuasa hukumnya para penghuni rumah milik PT KAI akan menuntut melalui jalur hukum. (tya)