Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pasca Sita Sejumlah Dokumen, KPK Segera Jadwalkan Pemanggilan Wali Kota Semarang

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi Kota Semarang, terkait dugaan korupsi yang dikabarkan melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Sejumlah dokumen telah disita, termasuk beberapa kepala dinas yang juga tak luput dari pemeriksaan. Dalam waktu dekat, KPK juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap wali kota Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih fokus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang berada di kawasan Kota Semarang. Nantinya, pihak-pihak yang diduga terlibat pasti akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Penyidik masih berfokus melakukan kegiatan di Semarang. Untuk pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, nanti akan dijadwalkan setelah proses pengumpulan bukti-bukti di Semarang selesai”, kata Tessa, Jumat (19/7/2024).

Sementara itu, terkait dokumen yang telah disita KPK, antara lain dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Semarang, berbagai catatan aliran dana hingga catatan pengadaan barang dan jasa.

Sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di kator wali kota Semarang hingga rumah pribadi sejak Rabu (17/7/2024). KPK juga mengeluarkan surat pencekalan terhadap 4 orang yang dilarang bepergian ke luar negeri. Pencekalan terhadap dua penyelenggara negara yang diduga merupakan wali kota Semarang dan suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, serta dua orang dari swasta tersebut terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang Tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi Tahun 2023-2024.

Leave A Reply

Your email address will not be published.