METROJATENG.COM, JAKARTA – Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Muhammad Hasbi menyatakan, penggunaan sistem zonasi yang mensyaratkan alamat domisili atau tempat tinggal, merupakan upaya untuk memberikan keadilan bagi para peserta didik baru.
Dimana melalui Permendikbud nomor 1 Tahun 2021, Kemendikbudristek memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik agar mendapatkan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas. Dengan sistem Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbudristek ingin memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai penghalang.
“Penggunaan alamat domisili atau tempat tinggal dari perspektif berkeadilan ditujukan untuk menghindari penggunaan kriteria yang secara sistematis merugikan kelompok tertentu. Dengan demikian, probabilitas calon peserta didik keluarga kurang mampu sama besarnya dengan anak-anak dari keluarga yang lebih sejahtera”, jelas Hasbi.
Lebih lanjut Hasbi mengatakan, pelaksanaan PPDB tahun ini telah melewati proses evaluasi yang dilakukan atas hasil PPDB di tahun sebelumnya.
“Pada PPDB 2024, Kemendikbudristek mendorong dan mengawal pemerintah daerah untuk menyelaraskan petunjuk teknis, memetakan sebaran sekolah, memetakan jumlah calon peserta didik dan memetakan daya tampung berdasarkan sebaran sekolah dan jumlah calon peserta didik”, ungkapnya.
Comments are closed.