Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Polresta Banyumas Ungkap Judi Online Beromset Ratusan Juta Per Hari dari Tiga TKP

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus perjuadian online dengan omset ratusan juta per hari. Ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dikosek Polresta Banyumas, dengan tersangka mencapai 12 orang dan satu tersangka masih dalam pencarian.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Polresta Banyumas mengatakan, ada tiga TKP yang dilakukan pengungkapan kasus judi online, yaitu di Jalan Gelora Purwokerto, Kamandaka dan di Jalan Kolonel Sugiono, Purwokerto.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kita lakukan tindakan dan hasilnya ada tiga TKP yang dilakukan penggerebekan. Selanjutnya, dari pengungkapan kasus di Banyumas ini akan kita kembangkan, apakah judi online ini jaringannya lintas pulau atau sampai lintas negara”, terangnya, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu (19/6/2024), pukul 14.00 WIB. Modus yang digunakan pelaku dengan menggunakan ratusan perangkat computer dan berkedok sebagai tempat game.

“Dengan kedok bermain game, mereka membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chip yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial”, kata Kapolda.

Level Permainan

Pada setiap TKP, lanjut Kapolda, memiliki level permainan yang berbeda. Pada TKP pertama, ID masih dalam level 1 dan 2. Namun, pada TKP kedua dan ketiga, permainan sudah mencapai level 6, dimana sudah berisi
konten-konten judi, seperti slot, poker, slot fafafa dan lainnya.

“Jadi ID yang dihasilkan di TKP pertama, akan dikirim ke TKP dua dan TKP tiga untuk diolah dan dimainkan. Selanjutnya, diinput dalam Google Spreadsheet yang sudah disiapkan, dimainkan pada slot fafafa kemudian di perangkat komputer yang terpasang diemulator, LD Player dengan bantuan Macro Bot untuk menghasilkan chip. Dari sinilah mengalir perjudian”, ungkapnya.

Sementara itu,  Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andrian Rithas Hasibuan mengatakan, di TKP pertama, polisi mengamankan MR (27) warga Kabupaten Cilacap dan di TKP kedua, diamankan DA (24), RT (28), EK (29) dan IN (24), semuanya warga Banyumas. Sedangkan di TKP ketiga, polisi mengamankan AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22), semuanya warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau. Adapun tersangka yang masih DPO berinisial RP.

“Ada 12 orang tersangka yang kita amankan dan 1 orang tersangka masih DPO, diduga ia merupakan penyandang dananya”, ucap Kasatreskrim.

Dari tiga TKP tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 502 set komputer, 92 PC, 134 flashdisk, 62 modem, 3 set DPR CCCTV, 8 buah switch hub, 11 unit HP, 5 buah buku tabungan dan uang tunai Rp 11,3 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Salinan Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun.

Leave A Reply

Your email address will not be published.