Dua Pekan, Polri Bongkar 115 Kasus Judi Online dengan 142 Tersangka
METROJATENG.COM, JAKARTA – Dalam dua pekan terakhir, Polri berhasil membongkar 115 kasus judi online. Dari kasus tersebut, Polri menangkap 142 orang tersangka.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain menangkap 142 orang, pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran sebanyak 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sebagai langkah antisipasi.
“Pengungkapan kasus judi online, selama dua minggu terakhir, mulai 23 April sampai dengan tanggal 6 Mei 2024, telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangka142 orang”, jelasnya.
Karopenmas mengatakan, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas judi online. Dirinya juga menjelaskan rencana satgas pemberantasan judi online.
“Terkait dengan apa yang akan dibentuk menjadi Satgas, itu juga merupakan bagian dari pada optimalisasi tentu perkembangan teknologi dan informasi kerja secara sinergis dan kolaboratif mengoptimalkan hasil daripada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus perkara pidana pencurian”, terangnya.
Lebih lanjut, Karopenmas menyebut, penindakan judi online mengacu kepada undang-undang yang berlaku.
“Tentunya penyidik akan menentukan tersangka mendasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada para pelaku”, pungkasnya.
Comments are closed.