Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Bawaslu Wonogiri Meminta Pemkab Tak Sewakan Papan Reklame Untuk Para Bacaleg

METROJATENG.COM, WONOGIRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri meminta agar Pemkab Wonogiri hanya menyewakan papan reklame berbayar untuk keperluan komersial bisnis dan tidak untuk kepentingan Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto dalam rapat koordinasi penanggulangan konflik sosial, Kamis (13/6/2024) di Ruang Girimanik Setda Wonogiri. Menurutnya, Bawaslu seringkali kesulitan untuk melakukan penertiban papan reklame, karena sudah adanya kontrak pemasangan berbayar dengan pemkab.

“Saat akan dilakukan penertiban, ternyata sudah ada kontrak pemasangan berbayar, ini menjadi masalah bagi kita”, ucapnya.

Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno menyatakan sepakat dengan masukan dari Bawaslu. Menurutnya, konten-konten kampanye tidak diperbolehkan untuk dipasang pada papan reklame berbayar. Sekalipun pihak pemasang sanggup untuk membayar sesuai harga yang ditentukan.

Menurutnya, pembatasan tersebut penting dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecemburuan sosial . Sehingga gesekan sekecil apapun, bisa dihindari.

“Seringkali gesekan timbul karena indikasi ketidakadilan, temasuk dalam hal kampanye Pilkada serentak 2024 ini. Jangan sampai ada semacam ketidakadilan dalam hal kampanye, jadi regulasi harus diterapkan secara tepat”, jelasnya.

Sejauh ini, aturan larangan alat peraga kampanye (APK) yang diterapkan, baru sebatas lapangan pemasangan APK yang minimal harus dalam jarak 200 meter dari kantor dan fasilitas pemerintah. Kemudian larangan pemasangan APK di pasar-pasar, tempat ibadah, rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya, alun-alun dan lainnya.

Comments are closed.