Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Penerimaan Pajak Jateng I Tembus Rp36 Triliun

0

METROJATENG.COM, SEMARANG  – Penerimaan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I tahun 2023 berhasil melampaui target dengan pencapauan Rp36,084 triliun atau  102,50% dari target yang ditetapkan sesuai Perpres 75 tahun 2023 Rp35,204 trilliun dengan pertumbuhan positif 10,73%

Hal ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan tahun 2022 yang penerimaan pajaknya mencapai 111,73% dari target. Pencapaian ini turut menyumbang keberhasilan DJP yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 mencapai realisasi penerimaan perpajakan melebihi 100% dari target yang ditetapkan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan, mencatat capaian penerimaan pajak tahun 2023  tidak lepas dari kinerja 17 (tujuh belas) unit kerja KPP di wilayah Jawa Tengah I, yaitu 2 (dua) KPP Madya dan 15 (lima belas) KPP Pratama yang kesemuanya berhasil melampaui target penerimaan di atas 100%.                                                 “Capaian penerimaan Rp36,084 triliun tersebut ditopang oleh tiga sektor dominan yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak tahun 2023, yakni sektor industri pengolahan, sektor perdagangan  besar dan eceran,” jelas Max.

Sektor industri pengolahan  mencapai Rp17,169 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan  47,58%, sektor perdagangan besar dan eceran  Rp6,207 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan  17,20% serta sektor administrasi pemerintahan Rp4,174 triliun dengan kontribusi 11,57% terhadap total penerimaan.  

Terkait penerimaan per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri merupakan jenis pajak dengan realisasi penerimaan tertinggi yakni sebesar Rp16,654 triliun atau berkontribusi 46,15% dari total penerimaan per jenis pajak tahun 2023. Hal ini disebabkan karena kenaikan setoran PPN Wajib Pajak besar di sektor industri pengolahan.

Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp4,749 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp558,48 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp1,056 triliun, PPh Pasal 23 sebesar Rp846,49 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp396,66 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp4,388 triliun, PPh Final sebesar Rp2,450 triliun, PPN Impor sebesar Rp3,981 triliun, PBB sebesar Rp72,465 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp932,11 miliar. (tya)

Leave A Reply

Your email address will not be published.