Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tekan Peredaran Uang Palsu, BI Gencar Kampanyekan CBP

METROJATENG.COM, SEMARANG – Maraknya peredaran uang palsu di market place  dan medsos mendapat perhatian khusus Bank Indonesia. Masyarakat juga diminta tetap tenang dan selalu waspada menyikapi masalah peredaran uang palsu.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra,  menghimbau masyarakat untuk tidak membeli uang palsu (Upal). Pasalnya pembeli maupun pembuat dapat dikenai hukuman sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,  dengan pelanggaran atas larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara.

BI dalam upaya menekan peredaran Upal, gencar  melakukan sosialisasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Artinya kita harus  terus mengintensifkan kampanye CBP.

“Saya  himbau kepada masyarakat bila mengetahui ada peredaran uang dapat segera melapor ke intansi terkait seperti kepolisian. Kalau tahu ada peredaran Upal ya jangan beli, sebaliknya laporkan ke instansi terkait,” tutur Rahmat.

Menurut Rahmat di Jateng BI memiliki mitra sekolahan untuk di didik CBP. Adanya mitra sekolah yang didik untuk CBP  akan  memperluas target cakupan dari masyarakat yang akan kita bidik untu mengkampanyekan CBP

“Insyaallah sosialisasi CBP bisa meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cinta Rupiah dan tentunya dapat mengurangi peredaran uang palsu,” ungkap Rahmat disela acara angkringan dengan media di gedung BI , Selasa (25/6/2024).

Ditambahkan Rahmat, BI dalam upaya menekan peredaran Upal BI senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Botasupal (Badan Koordinasi Penanggulangan Uang Palsu) serta pihak terkait dengan melakukan pertemuan berkala untuk monitoring perkembangan uang palsu. Khususnya terkait laporan temuan uang palsu oleh perbankan dan masyarakat, maupun pengungkapan atau pengembangan kasus oleh Polri, dan proses penuntutan oleh Kejaksaan. (tya)

Comments are closed.