Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Ibu Rumah Tangga Penjual Miras

METROJATENG.COM, SURAKARTA – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial FRK (38), warga Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta. FRK kedapatan menjual minuman keras ( Miras) dirumahnya tanpa izin.

Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo SIK mengatakan, penangkapan FRK berawal dari informasi masyarakat melalui call center Tim Sparta yang menginformasikan adanya penjualan miras tanpa izin di sebuah rumah.

“Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Dan memang benar di rumah milik pelaku tim sparta berhasil mengamankan miras jenis ciu oplosan sebanyak 14 botol ukuran 600 ml pada Sabtu (11/5/2024) malam”, jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya penjual miras berikut barang buktinya di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring.

Terpisah, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi SIK.MH.MSi mengatakan, jajarannya akan terus melakukan operasi pekat, termasuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Ia pun meminta peran aktif masyarakat, seperti dalam menekan peredaran miras.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras”, kata Kapolresta.

Comments are closed.